Bea Cukai Permudah Aturan Barang Bawaan Penumpang: Penghapusan PPN hingga Tarif Bea Masuk Tunggal
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 sebagai revisi atas PMK 203/PMK.04/2017. Regulasi baru ini mengatur tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut, dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan, menyederhanakan aturan, dan memberikan kemudahan. PMK ini telah diundangkan pada 28 Mei 2025 dan mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2025.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa PMK 34/2025 adalah wujud komitmen Bea Cukai untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chairul, menjelaskan detail perubahan yang signifikan dalam PMK 34/2025. Salah satu poin penting adalah penegasan bahwa barang pribadi penumpang dengan nilai hingga USD 500 (FOB) dibebaskan dari Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
"Untuk barang pribadi penumpang yang nilainya melebihi USD 500, selisihnya akan dikenakan Bea Masuk sebesar 10 persen. Tarif ini juga berlaku untuk barang bawaan penumpang yang bukan termasuk kategori barang pribadi," jelas Chairul.
Sebelumnya, tarif Bea Masuk untuk barang-barang semacam ini mengikuti skema most favoured nation (MFN), yang cenderung lebih kompleks. Dengan PMK 34/2025, tarif tunggal 10 persen diharapkan dapat menyederhanakan proses perhitungan dan pembayaran Bea Masuk.
Berikut adalah poin-poin penting dalam PMK 34/2025 yang perlu diperhatikan:
- Pemberitahuan Pabean Lisan: Terdapat perubahan ketentuan mengenai pemberitahuan pabean yang dilakukan secara lisan.
- Jemaah Haji: PMK ini memberikan pengaturan khusus mengenai barang pribadi penumpang jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.
- Barang Hadiah: Diatur pula mengenai barang hadiah perlombaan dan penghargaan yang dibawa oleh penumpang.
- Ketentuan Perpajakan: PMK ini mengatur ketentuan perpajakan barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang mendapatkan pembebasan bea masuk.
- Pembebasan Cukai: Terdapat perubahan ketentuan pembebasan cukai untuk barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut berupa barang kena cukai.
- Pemeriksaan Fisik: Dipertegas mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan fisik barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.
- Wewenang Pejabat Bea Cukai: PMK ini menegaskan wewenang Pejabat Bea dan Cukai dalam menjalankan tugasnya.
- Tarif Impor: Terdapat perubahan tarif barang impor selain barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut.
- Bea Masuk Tambahan: Ketentuan mengenai bea masuk tambahan bagi barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.
- Pajak Penghasilan (PPh): Perubahan ketentuan mengenai pajak penghasilan Pasal 22 Impor bagi barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.
- Penetapan Pejabat Bea Cukai: Ketentuan pencantuman hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai.
- Mekanisme Pemungutan Pajak Penghasilan: Mekanisme pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 Impor atas importasi barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan sebelum berlakunya PMK 34/2025.
Selain Bea Masuk, barang bawaan penumpang yang nilainya melebihi USD 500 tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen, sesuai dengan aturan pajak yang berlaku, namun dikecualikan dari pemungutan PPh. Sementara itu, untuk barang bawaan yang bukan barang pribadi, selain PPN 12 persen, juga akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar 5 persen.
PMK 34/2025 juga mempertegas pengecualian pemungutan bea masuk tambahan untuk barang impor yang dibawa penumpang, yang belum diatur dalam PMK 203/2017. Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan proses kepabeanan bagi penumpang dan awak sarana pengangkut menjadi lebih efisien dan transparan.