KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD OKU dalam Kasus Korupsi Proyek PUPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek-proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Sebagai bagian dari proses tersebut, enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU periode 2024-2029 dipanggil untuk dimintai keterangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi bahwa pemanggilan keenam anggota DPRD tersebut dilakukan pada hari Rabu, 4 Juni 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pemanggilan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU. Meskipun materi pemeriksaan belum diungkapkan secara detail, KPK mengindikasikan bahwa keterangan dari para saksi akan sangat penting untuk mengungkap secara menyeluruh praktik korupsi yang terjadi.

Berikut adalah nama-nama anggota DPRD OKU yang dipanggil sebagai saksi:

  • Gepin Alindra Utama
  • Hardiman Noprian Anggara
  • M. Saleh Tito
  • Naproni
  • Yeri Ferliansyah
  • Dadi Octasaputra

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari anggota DPRD OKU, Kepala Dinas PUPR OKU, hingga pihak swasta. Para tersangka tersebut adalah:

  • Ferlan Juliansyah (Anggota Komisi III DPRD OKU)
  • M. Fahrudin (Ketua Komisi III DPRD OKU)
  • Umi Hartati (Ketua Komisi II DPRD OKU)
  • Nopriansyah (Kepala Dinas PUPR OKU)
  • M Fauzi (Swasta)
  • Ahmad Sugeng Santoso (Swasta)

Kasus ini bermula dari adanya dugaan permintaan fee proyek oleh sejumlah anggota DPRD OKU kepada Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah. Permintaan tersebut diduga terkait dengan sembilan proyek yang sedang berjalan di Kabupaten OKU. KPK menduga bahwa Nopriansyah menerima sejumlah uang dari pihak swasta yang kemudian sebagian akan diberikan kepada anggota DPRD sebagai imbalan atas dukungan terhadap proyek-proyek tersebut.

Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelang Hari Raya Idul Fitri, beberapa anggota DPRD yang diwakili oleh Ferlan Juliansyah, M Fahrudin dan Umi Hartati menagih jatah fee proyek kepada Nopriansyah sesuai dengan komitmen yang telah disepakati. Nopriansyah kemudian menjanjikan bahwa fee tersebut akan diberikan sebelum hari raya Idul Fitri.

Pada tanggal 13 Maret 2025, Nopriansyah diduga menerima uang sebesar Rp 2,2 miliar dari M Fauzi dan Rp 1,5 miliar dari Ahmad Sugeng Santoso yang diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU. KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 15 Maret 2025 dan berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar dan sebuah mobil Fortuner. Kasus ini masih terus didalami oleh KPK untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dan untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini.