Implementasi Putusan MK tentang Pendidikan Dasar Gratis: Pemko Palangka Raya Utamakan Keadilan Bagi Sekolah Swasta
Pemerintah Kota Palangka Raya menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan gratis tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta. Namun, Pemko Palangka Raya menekankan perlunya keadilan bagi sekolah swasta dalam implementasi kebijakan tersebut.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Arbert Tumbak, menyampaikan bahwa pihaknya berharap petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang akan dikeluarkan nantinya dapat mempertimbangkan keberlangsungan operasional sekolah swasta yang masih bergantung pada pembiayaan dari masyarakat.
"Kami berharap juklak dan juknis yang dikeluarkan ini nantinya dapat mempertimbangkan keadilan bagi penyelenggara pendidikan swasta yang masih bergantung pada biaya dari masyarakat," ujar Arbert Tumbak.
Menurut Arbert, implementasi putusan MK ini memerlukan koordinasi yang matang dengan berbagai pihak, terutama Kementerian Keuangan, mengingat hal ini berkaitan dengan penggunaan anggaran negara, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.
"Sehingga dibutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak, khususnya dengan Kementerian Keuangan. Saat ini kami masih menunggu juknis dan juklak detailnya seperti apa," jelasnya.
Arbert menambahkan, harmonisasi antara prinsip konstitusional, realitas operasional di lapangan, dan dukungan kebijakan fiskal menjadi kunci untuk memastikan keberlanjutan pendidikan yang adil dan bermutu bagi seluruh peserta didik.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya terkait frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya". MK memperluas cakupan frasa tersebut tidak hanya untuk sekolah negeri, tetapi juga untuk sekolah swasta.
Dalam pertimbangannya, Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan. Oleh karena itu, negara wajib menyediakan subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang bersekolah di sekolah swasta.
Putusan MK ini bertujuan untuk menjamin hak atas pendidikan bagi seluruh warga negara, tanpa memandang status sekolah yang dipilih.
Berikut poin penting dari putusan MK:
- Pendidikan dasar (SD dan SMP) gratis berlaku untuk sekolah negeri dan swasta.
- Negara wajib memberikan subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi siswa sekolah swasta.
- Tujuannya adalah menjamin hak atas pendidikan bagi seluruh warga negara.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan tidak ada lagi anak Indonesia yang tidak dapat mengenyam pendidikan dasar karena alasan biaya. Pemerintah daerah, seperti Pemko Palangka Raya, memiliki peran penting dalam memastikan implementasi putusan MK ini berjalan dengan baik dan adil bagi semua pihak.