Pemakzulan Gibran: Ganjar Pranowo Soroti Kompleksitas Proses dan Bukti Konstitusional

Polemik mengenai pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir, dengan berbagai tanggapan muncul dari tokoh-tokoh politik nasional. Ganjar Pranowo, tokoh senior PDI-P, memberikan pandangannya terkait usulan pemakzulan yang diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Ganjar menyoroti kompleksitas proses pemakzulan tersebut, mengingat konfigurasi kekuatan politik yang saat ini berkuasa.

Menurut Ganjar, proses pemakzulan seorang wakil presiden bukanlah perkara sederhana. Ia menyinggung koalisi politik yang solid di belakang pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Kekuatan Koalisi Indonesia Maju (KIM) di parlemen menjadi faktor penentu dalam keberhasilan atau kegagalan upaya pemakzulan. Ganjar mempertanyakan dasar dari usulan pemakzulan tersebut. Ia menekankan pentingnya bukti-bukti yang kuat dan jelas mengenai pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh Gibran, sesuai dengan Pasal 7A UUD 1945. Tanpa bukti yang meyakinkan, menurutnya, sulit bagi DPR untuk merespons usulan pemakzulan secara serius.

Ganjar juga mengomentari surat yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada DPR dan MPR. Ia menilai bahwa surat tersebut baru sebatas pernyataan desakan, tanpa disertai bukti-bukti konkret yang mendukung tuduhan pelanggaran konstitusi. Ia berpendapat, keberadaan bukti-bukti yang kuat akan menjadi dasar bagi DPR untuk memulai proses investigasi dan pembahasan lebih lanjut.

Berikut poin-poin yang menjadi sorotan dalam perkembangan isu ini:

  • Surat dari Forum Purnawirawan TNI: Forum ini telah mengirimkan surat kepada MPR dan DPR, mendesak agar proses pemakzulan Gibran segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Dasar Usulan Pemakzulan: Surat tersebut didasarkan pada keyakinan bahwa Gibran telah melakukan pelanggaran yang serius dan mendasar, sehingga tidak layak untuk terus menjabat sebagai wakil presiden.
  • Respons DPR dan MPR: Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari DPR maupun MPR terkait surat dari Forum Purnawirawan TNI. Namun, isu ini telah menjadi perbincangan hangat di kalangan politisi dan masyarakat umum.
  • Posisi PDI-P: Ganjar menegaskan bahwa PDI-P akan taat dan mengikuti konstitusi dalam menyikapi isu pemakzulan ini. Artinya, partai akan bertindak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku dan berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Surat yang dilayangkan Forum Purnawirawan TNI tersebut ditandatangani oleh beberapa tokoh purnawirawan senior, termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan pengiriman surat tersebut dan menyatakan kesiapan untuk hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI guna membahas isu ini lebih lanjut.