Kemenkes Tingkatkan Kesiapsiagaan Fasilitas Kesehatan Menghadapi Potensi Lonjakan Kasus COVID-19
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah antisipatif dengan mempersiapkan fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap potensi peningkatan kasus COVID-19 yang terdeteksi pada minggu ke-22 tahun 2025, di mana tercatat tujuh kasus positif.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menjelaskan bahwa persiapan fasyankes ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) yang telah diedarkan kepada seluruh unit layanan kesehatan dan pemangku kepentingan terkait. SE tersebut menginstruksikan agar dilakukan pemantauan ketat terhadap perkembangan situasi dan informasi global terkait COVID-19 melalui sumber-sumber resmi dari pemerintah dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Selain itu, SE juga menekankan pentingnya peningkatan kewaspadaan dini dengan memantau dan memverifikasi tren kasus penyakit seperti Influenza-Like Illness (ILI), Severe Acute Respiratory Infection (SARI), Pneumonia, serta COVID-19 melalui pelaporan rutin pada Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
Dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, Kemenkes mengimbau masyarakat untuk terus memperkuat imunitas tubuh dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS). Hal ini meliputi:
- Konsumsi makanan bergizi seimbang
- Istirahat yang cukup
- Melakukan aktivitas fisik secara rutin
- Mencuci tangan dengan sabun secara teratur
- Penggunaan masker, terutama saat mengalami gejala flu atau berada di kerumunan massa
- Menerapkan etika batuk dan bersin yang benar
Lebih lanjut, Aji Muhawarman menekankan pentingnya segera mencari pertolongan medis ke dokter atau fasilitas kesehatan terdekat apabila gejala penyakit semakin berat. Terkait kebijakan perjalanan, Aji menjelaskan bahwa saat ini belum ada larangan perjalanan masuk dan keluar negeri. Namun, Kemenkes menyarankan agar masyarakat menunda perjalanan ke luar negeri jika tidak ada keperluan mendesak. Bagi mereka yang tetap harus melakukan perjalanan ke luar negeri, diimbau untuk selalu mematuhi kebijakan dan protokol kesehatan yang berlaku di negara tujuan.
Sebelumnya, Kemenkes telah menginformasikan bahwa seluruh tujuh pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 pada pekan lalu telah dinyatakan sembuh. Juru Bicara Kemenkes, Widyawati, pada tanggal 3 Juni 2025, juga menegaskan bahwa varian virus yang terdeteksi saat ini tidak menimbulkan keparahan atau kematian.