Sidang Lanjutan Kasus Perlindungan Situs Judi Online Digelar di PN Jakarta Selatan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali melanjutkan proses hukum terkait dugaan perlindungan terhadap situs-situs judi online (judol) dari pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini dikenal sebagai Komdigi. Sidang dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu, 4 Juni 2025.

Empat terdakwa akan menghadapi persidangan ini, yaitu Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, Adhi Kismanto, dan Alwin Jabarti Kiemas. Mereka didakwa atas keterlibatan dalam upaya menghalangi pemblokiran situs-situs judi online.

Menurut keterangan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Eko Budisusanto, sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 13.00 WIB. Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa persidangan akan berlangsung di ruang lima PN Jakarta Selatan. Meskipun demikian, hingga pukul 13.10 WIB, sidang belum dapat dimulai karena majelis hakim masih menyidangkan perkara perdata lainnya.

Kasus ini bermula dari dugaan keterlibatan para terdakwa dalam melindungi situs-situs judi online agar tidak terblokir oleh Kominfo atau Komdigi. Zulkarnaen Apriliantony, yang disebut sebagai seorang wiraswasta dan mantan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), diduga memiliki kedekatan dengan Menteri Kominfo periode Juli 2023 hingga Oktober 2024, Budie Arie Setiadi. Adhi Kismanto adalah seorang pegawai Kemenkominfo, Alwin Jabarti Kiemas menjabat sebagai Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama, dan Muhrijan alias Agus mengaku sebagai utusan direktur Kemenkominfo.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka diduga bersekongkol dengan sejumlah pihak, termasuk Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Muhammad Abindra Putra Tayip N, Syamsul Arifin, Muchlis Nasution, Deny Maryono, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry Wiliam alias Acai, Bernard alias Otoy, dan Helmi Fernando.

Dalam dakwaan terpisah, sejumlah nama lain yang merupakan pegawai Kementerian Kominfo juga disebut terlibat, yaitu Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan V Radyka Prima Wicaksana. Proses hukum terhadap kasus ini masih terus berlanjut di PN Jakarta Selatan.