Kejati Papua Barat Usut Dugaan Korupsi APBD, Kantor Setda Kabupaten Sorong Digeledah

Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, menjadi pusat perhatian setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat melakukan penggeledahan intensif pada Selasa (3/6/2025). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sorong tahun anggaran 2023.

Tim penyidik Kejati Papua Barat, dengan dukungan personel Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong serta pengawalan dari TNI dan Polri, melakukan penggeledahan selama kurang lebih delapan jam, dimulai sejak pukul 10.00 WIT. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua kontainer berisi dokumen dan beberapa unit telepon seluler. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Kantor Kejari Sorong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari serangkaian penyelidikan yang telah dilakukan sejak 15 April 2025. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setda Kabupaten Sorong pada tahun anggaran 2023.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Kejati Papua Barat menemukan indikasi masalah dalam pengelolaan APBD Kabupaten Sorong tahun 2023. Menurut dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), Setda Kabupaten Sorong menerima alokasi belanja barang dan jasa sekitar Rp 111 miliar. Namun, terdapat sekitar Rp 57 miliar yang dinilai tidak wajar pembelanjaannya.

"Dari total anggaran tersebut, terdapat indikasi bahwa bukti pertanggungjawaban belanja sebesar Rp 37.445.000.000 digunakan untuk kegiatan fiktif. Selain itu, terdapat belanja sebesar Rp 18.154.431.000 dan belanja RS senilai Rp 1.756.000.000 yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang memadai," ungkap Abun Hasbullah.

Setelah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, Kejati Papua Barat meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan pada tanggal 27 Mei 2025. Penggeledahan di Kantor Setda Kabupaten Sorong dilakukan sebagai upaya untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti tambahan yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menemukan sekitar 75 persen barang bukti yang mereka cari, termasuk alat-alat komunikasi yang disita. Barang bukti yang terkumpul akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap data dan fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Ketika ditanya mengenai potensi kerugian negara akibat kasus ini, Abun Hasbullah menjelaskan bahwa perhitungan kerugian masih dalam proses. Namun, berdasarkan perhitungan sementara oleh ahli, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 18 miliar. Angka ini berpotensi bertambah seiring dengan perkembangan penyelidikan.

Soal penetapan tersangka, Abun Hasbullah menyatakan bahwa penyidik Pidsus Kejati Papua Barat telah mengantongi nama-nama yang diduga terlibat. Namun, ia belum bersedia mengungkap identitas para terduga tersangka tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung.

Daftar Temuan Sementara:

  • Dugaan penggunaan bukti pertanggungjawaban belanja fiktif sebesar Rp 37.445.000.000.
  • Belanja tanpa bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 18.154.431.000.
  • Belanja RS tanpa bukti pertanggungjawaban senilai Rp 1.756.000.000.