Kisruh di Rinjani: Pendaki Diprotes Akibat Perebutan Lahan Perkemahan, Balai TNGR Turun Tangan
Polemik Lahan Perkemahan di Gunung Rinjani Mencuat, Balai TNGR Berikan Respon Tegas
Kejadian kurang menyenangkan dialami oleh seorang konten kreator bernama Lulu Luvita saat melakukan pendakian di Gunung Rinjani, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Lulu membagikan pengalamannya melalui media sosial, mengungkapkan bahwa ia sempat diminta untuk meninggalkan lokasi perkemahan yang telah didirikannya. Alasan permintaan tersebut adalah karena lahan tersebut telah dipesan terlebih dahulu oleh pihak tour organizer (TO) untuk tamu mereka.
Dalam unggahan videonya di Instagram, Lulu menceritakan bahwa setelah mendirikan tenda, ia diminta untuk pindah karena area tersebut sudah di-booking. Kejadian ini kemudian menjadi viral dan memicu berbagai reaksi dari warganet.
Menanggapi kejadian yang viral ini, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap praktik pengkaplingan lahan perkemahan di kawasan Gunung Rinjani. Kepala Balai TNGR, Yarman, menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi blacklist karena dianggap mengganggu kenyamanan dan ketertiban pengunjung lain.
Yarman menjelaskan bahwa tidak ada regulasi yang memperbolehkan pengkaplingan lahan di kawasan TNGR. Ia menekankan bahwa semua pendaki memiliki hak yang sama untuk menikmati ruang publik di area tersebut, tanpa adanya perlakuan khusus bagi pihak manapun, termasuk tour organizer lokal.
"Lokasi ini kan ruang publik, semua pendaki memiliki hak yang sama. Begitu juga dengan TO maupun porter yang booking area camp, itu tidak ada aturannya," ujar Yarman.
Balai TNGR mengimbau kepada para pendaki yang mengalami kejadian serupa untuk segera melaporkannya kepada petugas lapangan yang bertugas di Gunung Rinjani, khususnya di area Pelawangan Sembalun atau di Kantor Resort Pendakian.
Ketua Forum Wisata Lingkar Rinjani, Royal Sembahulun, turut menyayangkan tindakan pengkaplingan lahan perkemahan yang dilakukan oleh jasa tour organizer. Ia berjanji akan segera menindaklanjuti masalah ini dengan memberikan teguran kepada pihak-pihak yang terlibat.
Royal menjelaskan bahwa meskipun kebiasaan porter dan TO mendahului untuk mendirikan tenda bagi tamu adalah hal yang umum, namun selama tenda belum berdiri, lokasi tersebut tetap terbuka untuk digunakan oleh siapa saja. Ia menegaskan bahwa meminta pendaki yang sudah mendirikan tenda untuk pindah adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
"Kalau pengunjung mendirikan tenda di tempat yang belum ada tendanya siapa saja berhak meskipun sudah ada patoknya. Apalagi kalau sudah mendirikan tenda kemudian disuruh pindah itu tidak boleh, itu premanisme namanya," tegas Royal.
Royal menekankan bahwa area camping di Rinjani adalah hak bersama bagi seluruh pendaki, baik yang menggunakan jasa tour organizer maupun yang melakukan pendakian secara mandiri.
Poin Penting:
- Kejadian viral terkait pendaki yang diusir dari lahan perkemahan di Gunung Rinjani.
- Balai TNGR akan memberikan sanksi tegas berupa blacklist kepada tour organizer yang melakukan pengkaplingan lahan.
- Tidak ada regulasi yang memperbolehkan pengkaplingan lahan di kawasan TNGR.
- Semua pendaki memiliki hak yang sama untuk menggunakan ruang publik.
- Forum Wisata Lingkar Rinjani akan memberikan teguran kepada tour organizer yang terlibat.
- Area camping di Rinjani adalah hak bersama bagi seluruh pendaki.