Kemendikdasmen Reformasi Dana BOSP 2025: Prioritaskan Mutu Pendidikan, Stop Pungutan Liar

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen) mengumumkan perubahan signifikan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang akan mulai berlaku pada tahun anggaran 2025. Regulasi baru ini, yang tertuang dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan dana BOSP agar lebih fokus pada peningkatan mutu pendidikan dan menghentikan praktik pungutan liar di sekolah.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa perubahan ini didasari oleh keinginan kuat pemerintah untuk memastikan alokasi dana BOSP benar-benar berdampak positif bagi siswa. Dalam Webinar Sosialisasi Permendikdasmen No. 8/2025, Suharti menyampaikan keprihatinannya terhadap praktik pungutan tidak resmi yang seringkali membebani orang tua siswa dengan dalih biaya praktik, ujian, atau pembelian buku dan lembar kerja siswa (LKS).

Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menambahkan bahwa pemanfaatan dana BOSP yang lebih terarah diharapkan dapat meminimalisir praktik pungutan liar dan mengoptimalkan upaya peningkatan mutu pembelajaran di satuan pendidikan. Peningkatan mutu pembelajaran ini mencakup berbagai aspek, antara lain:

  • Kegiatan ekstrakurikuler
  • Penyediaan buku dan bahan ajar
  • Penguatan literasi dan numerasi
  • Standar Pelayanan Minimal Belajar (SPMB)
  • Pencetakan ijazah

Gogot menjelaskan bahwa perubahan kebijakan ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. Kemendikdasmen telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas penggunaan dana BOSP selama beberapa tahun terakhir. Hasil evaluasi menunjukkan beberapa poin penting:

  1. Penurunan Skor PISA: Nilai skor PISA (Programme for International Student Assessment) untuk membaca, matematika, dan sains pada periode 2015-2022 menunjukkan tren penurunan secara keseluruhan.
  2. Alokasi Dana untuk Mutu Pendidikan Rendah: Data dari Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) mengungkapkan bahwa alokasi dana BOSP untuk kegiatan peningkatan mutu pendidikan masih sangat rendah, hanya sekitar 5% dari total anggaran dalam empat tahun terakhir.
  3. Fokus pada Sarana Prasarana: Sebagian besar dana BOSP dialokasikan untuk peningkatan sarana dan prasarana sekolah. Meskipun penting, Kemendikdasmen membatasi alokasi dana untuk sarana prasarana maksimal 20%.

Kemendikdasmen menyelaraskan peningkatan sarana dan prasarana sekolah dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Revitalisasi Sekolah serta Digitalisasi Pembelajaran. Inpres ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan peningkatan sarana dan prasarana sekolah secara lebih komprehensif. Lebih dari 70% satuan pendidikan di Indonesia akan menerima intervensi program peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, serta digitalisasi pembelajaran.

"Semangat reformasi Kebijakan Dana BOSP 2025 adalah pemanfaatan dana yang berfokus pada peningkatan mutu layanan pendidikan, dengan memastikan penggunaan dana yang lebih proporsional, efisien, transparan, tepat sasaran dan berdampak bagi murid," tegas Gogot.

Ke depan, Kemendikdasmen mendorong sekolah penerima dana BOSP untuk mengalokasikan dana pada program-program inovatif seperti pembelajaran mendalam, pengenalan koding dan kecerdasan buatan (AI), pelatihan guru, penguatan kapasitas guru Bimbingan Konseling (BK), dan penyediaan perangkat ajar digital. Kebijakan baru ini akan diterapkan mulai penyaluran dana BOSP tahap 2. Sekolah diharapkan segera menyesuaikan RKAS mereka hingga batas akhir Agustus 2025 untuk dapat menerima bantuan dana BOSP sesuai dengan ketentuan baru.