Sengketa Empat Pulau: Sumatera Utara dan Aceh Jajaki Kolaborasi Pengelolaan

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, melakukan pertemuan dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), di Banda Aceh pada hari Rabu, 4 Juni 2025. Pertemuan tersebut membahas polemik terkait empat pulau yang sebelumnya merupakan bagian dari Aceh, namun kini secara administratif masuk ke wilayah Sumatera Utara. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Bobby Nasution, yang didampingi oleh Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, menyatakan bahwa kedatangannya bertujuan untuk mencari solusi bersama dan mencapai kesepakatan terkait status dan pengelolaan pulau-pulau tersebut. Dia menegaskan bahwa penetapan batas wilayah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bukanlah bentuk intervensi dari pihaknya. Bobby juga membuka diri untuk berdiskusi secara intensif dengan Pemerintah Aceh guna mencari jalan keluar yang terbaik.

Dalam pertemuan tersebut, Bobby mengusulkan agar pengelolaan potensi keempat pulau tersebut dilakukan secara kolaboratif antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Aceh. Usulan ini didasari oleh keinginan untuk memaksimalkan potensi ekonomi dan pariwisata pulau-pulau tersebut secara berkelanjutan. Pembahasan lebih lanjut mengenai model kolaborasi pengelolaan ini akan segera dilakukan.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyambut baik inisiatif yang diajukan oleh Gubernur Sumatera Utara. Dirinya menyatakan kesediaan untuk menjajaki berbagai opsi kerjasama yang saling menguntungkan kedua provinsi. Mualem juga menekankan pentingnya menjaga hubungan baik antara Sumatera Utara dan Aceh, serta menyelesaikan sengketa wilayah secara damai dan konstruktif.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, telah menyampaikan bahwa pihaknya akan memperjuangkan peninjauan kembali keputusan Kemendagri terkait perubahan status keempat pulau tersebut. Menurut Syakir, Pemerintah Aceh telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung, termasuk peta kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang disaksikan oleh Mendagri pada tahun 1992, sebagai bukti bahwa pulau-pulau tersebut secara historis merupakan bagian dari wilayah Aceh.

Kendati demikian, Bobby Nasution menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berpegang pada keputusan Kemendagri terkait batas wilayah. Namun, ia juga membuka ruang untuk dialog dan negosiasi guna mencapai solusi yang adil dan dapat diterima oleh kedua belah pihak. Bobby berharap agar pertemuan dengan Gubernur Aceh dapat menjadi titik awal bagi penyelesaian sengketa wilayah secara komprehensif dan berkelanjutan.

Penting untuk dicatat bahwa proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sejak sebelum tahun 2022, jauh sebelum Muzakir Manaf menjabat sebagai Gubernur Aceh. Pada tahun 2022, Kemendagri telah beberapa kali memfasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan terkait batas wilayah antara Sumatera Utara dan Aceh.