Penerapan Jam Malam Pelajar di Jawa Barat: KPAI Soroti Perlunya Perluasan Sasaran

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan tanggapan terhadap kebijakan penerapan jam malam bagi pelajar yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Meskipun mendukung inisiatif tersebut sebagai langkah positif dalam melindungi anak-anak, KPAI menyoroti pentingnya memperluas sasaran kebijakan agar lebih inklusif.

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik menetapkan pembatasan aktivitas siswa di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. KPAI menilai bahwa kebijakan ini perlu diperjelas cakupannya, mengingat masih tingginya angka anak putus sekolah di Jawa Barat.

Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, menyampaikan bahwa surat edaran tersebut belum menyentuh anak-anak yang tidak berstatus sebagai peserta didik. Oleh karena itu, KPAI menekankan perlunya pelibatan ekosistem perlindungan anak di tingkat RT/RW dan desa dalam implementasi kebijakan ini.

"Orang tua, PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat), Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga), dan komponen sistem lainnya harus memahami tata laksana program ini agar penerapannya efektif," ujar Aris.

KPAI juga menekankan pentingnya pemahaman dan penerapan safeguarding atau kebijakan keselamatan anak bagi petugas yang bertugas mengawal dan mengawasi pelaksanaan jam malam.

Kebijakan jam malam ini mewajibkan seluruh pelajar, mulai dari tingkat dasar hingga menengah, untuk tidak berada di luar rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk keperluan mendesak atau dalam situasi darurat, seperti kegiatan sekolah atau keagamaan.

Pelajar diperbolehkan berada di luar rumah jika mengikuti kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan, didampingi orang tua, atau menghadapi keadaan darurat seperti bencana alam.

Landasan hukum regulasi ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sanksi bagi pelajar yang melanggar aturan jam malam berupa pemanggilan ke guru bimbingan konseling (BK) di sekolah. Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa setelah pemanggilan, akan ada proses pendidikan lanjutan bagi siswa yang melanggar.

Berikut adalah poin-poin penting dari berita ini:

  • KPAI mendukung penerapan jam malam bagi pelajar di Jawa Barat.
  • KPAI menekankan perlunya memperluas sasaran kebijakan agar mencakup anak-anak yang tidak bersekolah.
  • KPAI mendorong pelibatan ekosistem perlindungan anak di tingkat RT/RW dan desa dalam implementasi kebijakan.
  • Petugas pengawas jam malam harus memahami dan menerapkan safeguarding.
  • Sanksi bagi pelanggar jam malam adalah pemanggilan ke guru BK dan proses pendidikan lanjutan.