Pemkot Bekasi Terapkan Pembatasan Aktivitas Malam bagi Pelajar
Pemerintah Kota Bekasi secara resmi memberlakukan pembatasan jam malam bagi pelajar, mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Tugas Wali Kota Bekasi Nomor: 800.1.11.1/2382/SETDA.Tapem, yang ditandatangani oleh Wali Kota Tri Adhianto pada tanggal 2 Juni 2025. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 51/PA.03/DISDIK.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan bahwa implementasi kebijakan ini telah dimulai sesuai dengan instruksi dari Gubernur Jawa Barat. Surat Tugas tersebut menginstruksikan seluruh camat dan lurah di Kota Bekasi untuk membatasi aktivitas peserta didik di luar rumah pada malam hari, dengan rentang waktu yang telah ditentukan.
Namun demikian, Surat Tugas Wali Kota juga memberikan beberapa pengecualian bagi pelajar untuk beraktivitas di luar rumah pada malam hari. Pengecualian tersebut meliputi:
- Keikutsertaan dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
- Partisipasi dalam kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal, dengan sepengetahuan orang tua atau wali.
- Kehadiran di luar rumah bersama orang tua atau wali.
- Keadaan darurat atau bencana, serta kondisi lainnya yang memerlukan kehadiran di luar rumah, dengan sepengetahuan orang tua atau wali.
Wali Kota Tri Adhianto juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Camat dan lurah di seluruh Kota Bekasi diinstruksikan untuk melaporkan kegiatan pengawasan kepada Wali Kota secara berkala, guna dilakukan evaluasi dan perbaikan jika diperlukan.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat. Surat edaran tersebut berisi berbagai peraturan yang ditujukan bagi siswa sekolah dari tingkat dasar hingga menengah, termasuk pembatasan aktivitas di luar rumah pada malam hari.