PDIP Medan Laporkan Menteri Koperasi ke Polisi Atas Tuduhan Keterlibatan dalam Judi Online
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Medan telah resmi melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada pihak kepolisian terkait pernyataan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Budi Arie Setiadi. Pengaduan ini didasari atas tudingan yang dilontarkan Budi Arie yang menyebutkan bahwa PDIP menerima aliran dana dari aktivitas judi online.
Ketua DPC PDIP Medan, Hasyim, beserta rombongan pengurus partai, secara langsung mengantarkan Dumas tersebut ke Polrestabes Medan. Kedatangan mereka diterima oleh Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudy Silaen. Boydo HK Panjaitan, Bendahara DPC PDIP Medan, mengkonfirmasi bahwa pengaduan terhadap Budi Arie telah dilakukan. Ia menjelaskan bahwa pernyataan Menkop UKM tersebut telah memicu reaksi keras dari para kader PDIP.
"Dengan adanya pernyataan Bapak Menteri Koperasi Budi Arie yang menyatakan kita PDI Perjuangan mendapatkan aliran dana dari judi online," ujar Boydo, menegaskan alasan pelaporan tersebut. Pihaknya berharap agar Polrestabes Medan segera menindaklanjuti aduan mereka guna meredam potensi kegaduhan di kalangan kader PDIP.
Boydo menambahkan bahwa pernyataan Budi Arie telah melukai perasaan para kader PDIP, khususnya di Kota Medan. "Karena kita para kader yang ada di Kota Medan khususnya, termasuk saya sendiri pun sangat tersinggung atas apa yang diucapkan oleh Pak Budi Arie tersebut, jadi banyak kader-kader yang merasa terganggu perasaannya karena apa yang diucapkan itu," ungkapnya.
Dalam surat Dumas yang dilayangkan, PDIP menilai bahwa pernyataan Budi Arie mengandung unsur pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Pihak PDIP menduga Budi Arie melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk:
- Pasal 27 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE
- Pasal 310 KUHPidana
- Pasal 311 KUHPidana
- Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
- Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Pihak PDIP Medan berharap agar laporan mereka diproses sesuai hukum yang berlaku, sehingga kebenaran dapat terungkap dan nama baik partai dapat dipulihkan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi para pejabat publik untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik.