Dorongan Insentif untuk Mobil Hybrid: Usulan Penghapusan Ganjil Genap Gencar Disuarakan
Industri otomotif Indonesia kembali diramaikan dengan usulan pemberian insentif khusus bagi kendaraan hybrid. JHL International Otomotif (JIO), agen pemegang merek BAIC di Indonesia, secara terbuka mengadvokasi penghapusan aturan ganjil genap bagi mobil-mobil berteknologi hybrid, menyelaraskan perlakuan tersebut dengan insentif yang saat ini dinikmati oleh kendaraan listrik.
Jerry Hermawan Lo, pendiri JHL Group yang menaungi JIO, menyampaikan aspirasi ini dengan harapan dapat meningkatkan daya saing dan permintaan pasar terhadap mobil hybrid. Usulan ini mencakup pemberian identitas visual khusus, seperti garis biru pada plat nomor kendaraan, yang saat ini menjadi ciri khas mobil listrik. Jerry menyampaikan gagasan ini saat peresmian pabrik perakitan BAIC di Purwakarta.
"Apabila mobil hybrid dapat dibebaskan dari aturan ganjil genap, dan diberikan identitas visual serupa mobil listrik, hal ini akan meningkatkan daya tariknya di mata konsumen," ujarnya.
Lebih lanjut, Jerry menekankan pentingnya dukungan dari pemerintah daerah (Pemda) dalam mewujudkan usulan ini. Ia berharap Pemda di kota-kota besar dapat mempertimbangkan penghapusan aturan ganjil genap bagi mobil hybrid, sehingga memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan dan mendorong adopsi teknologi yang lebih ramah lingkungan.
Saat ini, BAIC belum memasarkan mobil hybrid secara resmi di Indonesia. Dua model yang saat ini tersedia, BJ40 Plus dan X55-II, masih mengandalkan mesin pembakaran internal (ICE). Namun, rencana peluncuran model hybrid, BJ30, telah diumumkan dan diharapkan dapat segera terealisasi. Awalnya, BJ30 akan diimpor secara utuh (CBU) dari China, sebelum akhirnya diproduksi secara lokal di fasilitas perakitan dalam negeri.
Dhany Yahya, Chief Operating Officer (COO) JIO, menambahkan bahwa BJ30 memiliki potensi besar di pasar Indonesia. Dengan kemampuan menempuh jarak hingga 1.200 km dalam kondisi tangki penuh, BJ30 menawarkan efisiensi bahan bakar yang signifikan. Model ini akan tersedia dalam dua varian, 4x2 dan 4x4, untuk memenuhi beragam kebutuhan konsumen.
Berikut adalah poin-poin penting dalam usulan ini:
- Penghapusan Ganjil Genap: Membebaskan mobil hybrid dari aturan pembatasan lalu lintas berdasarkan nomor plat.
- Identifikasi Visual: Memberikan identitas khusus pada plat nomor mobil hybrid, serupa dengan mobil listrik.
- Dukungan Pemda: Mengadvokasi dukungan dari pemerintah daerah untuk implementasi insentif.
JIO meyakini bahwa pembebasan ganjil genap akan menjadi insentif non-fiskal yang efektif, meningkatkan daya tarik mobil hybrid dan mendorong pertumbuhan pasar kendaraan ramah lingkungan di Indonesia. Insentif ini diyakini dapat memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan hybrid, sehingga berkontribusi pada peningkatan penjualan dan adopsi teknologi yang lebih berkelanjutan.