Pembunuhan Mandor Sawit di Rohil: Polisi Ungkap Keterlibatan Bapak, Anak, dan Adik
Kasus pembunuhan seorang mandor perkebunan sawit di Rokan Hilir (Rohil), Riau, memasuki babak baru. Aparat kepolisian berhasil mengungkap identitas para pelaku yang ternyata adalah keluarga: seorang ayah berinisial AR alias Raju (41), anak laki-lakinya AS alias Rafi (19), dan adik laki-laki di bawah umur dengan inisial D (15).
Terungkap bahwa AR alias Raju, tersangka utama dalam kasus ini, merupakan seorang residivis kasus pembunuhan. Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, mengungkapkan bahwa Raju baru saja bebas dari penjara sekitar tiga tahun lalu setelah menjalani hukuman atas kasus serupa. "Pelaku utama Raju ini adalah residivis kasus pembunuhan juga. Dia baru bebas 3 tahun yang lalu," ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan orang hilang yang diterima polisi pada Senin (2/6). Istri korban, Mula Pandiangan (41), melaporkan suaminya hilang setelah pergi ke kebun sawit. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk yang mengarah kepada Raju, yang merupakan pegawai di kebun sawit tempat korban bekerja sebagai mandor. Polisi kemudian menangkap Raju pada Selasa (3/6).
Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP Adi Putu, menjelaskan bahwa setelah penangkapan, Raju awalnya mengelak, namun polisi menemukan sepeda motor milik korban di gubuk tempat tinggal pelaku. "Awalnya pelaku mengelak, tetapi kami menemukan sepeda milik korban ada di sebuah gubuk yang ditempati pelaku, di situ pelaku tidak bisa mengelak lagi," tuturnya.
Setelah tidak dapat mengelak, Raju akhirnya mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat jasad korban dibuang. Ia mengaku membuang jasad korban di sebuah parit sekitar 300 meter dari lahan sawit, dibantu oleh kedua pelaku lainnya, yaitu anak dan adiknya.
AKP Adi Putu juga menambahkan bahwa tersangka D (15) adalah adik dari tersangka Raju. "D ini adalah adik dari tersangka Raju. Jadi mereka ini kakak-beradik, tapi beda ibu, satu bapak. Nah mereka bertiga ini kerja di kebun sawit yang dimandori oleh korban," jelas Adi.
Berikut adalah poin-poin penting yang berhasil dirangkum:
- Korban: Mula Pandiangan (41), mandor kebun sawit.
- Tersangka Utama: AR alias Raju (41), residivis kasus pembunuhan, pegawai kebun sawit.
- Tersangka Lain: AS alias Rafi (19), anak dari Raju; D (15), adik dari Raju.
- Motif: Belum diketahui, masih dalam penyelidikan.
- Lokasi: Dusun Napangga, Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Rokan Hilir, Riau.