Kementerian Pertanian Tindak Tegas Oknum Pemeras Proyek: Dua Pejabat Dicopot
Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan dua pejabat internal yang terbukti melakukan praktik pemerasan terkait proyek. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pembersihan internal untuk memastikan tata kelola yang bersih dan akuntabel.
Menurut Amran, kedua oknum tersebut diduga kuat meminta imbalan sebesar Rp 27 miliar kepada pihak luar dengan iming-iming memenangkan proyek di lingkungan Kementan. Modus operandi yang digunakan termasuk pemalsuan tanda tangan dan janji-janji manis yang menyesatkan. Bahkan, sejumlah uang, yang diperkirakan mencapai Rp 10 miliar, telah diterima oleh oknum-oknum tersebut.
"Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik kotor semacam ini. Mereka yang terbukti menyalahgunakan wewenang dan merugikan negara serta petani akan ditindak tegas," ujar Amran kepada awak media di Jakarta, Rabu (3/6/2025).
Amran menjelaskan bahwa kedua pejabat yang dipecat tersebut menduduki posisi strategis di Kementan. Salah satunya adalah seorang direktur yang kini berstatus tersangka. Kasus ini terungkap berkat laporan dari Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang terus memantau dan menindak berbagai pelanggaran di sektor pertanian.
Selain kasus pemerasan proyek, Satgas Pangan juga berhasil mengungkap sejumlah kasus penyelewengan lainnya, termasuk penimbunan pupuk dan minyak goreng. Sebanyak 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus-kasus tersebut.
Amran menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan di Kementan. Ia mengimbau seluruh pihak, terutama para pelaku usaha di sektor pertanian, untuk tidak mencoba-coba melakukan praktik-praktik koruptif yang dapat merugikan petani dan konsumen.
"Sektor pertanian adalah sektor vital bagi kehidupan bangsa. Jangan sampai ada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi. Kami akan terus bekerja keras untuk menciptakan ekosistem pertanian yang bersih, transparan, dan berkeadilan," tegasnya.
Berikut adalah beberapa poin penting yang disampaikan oleh Menteri Pertanian:
- Pemecatan dua pejabat Kementan terkait kasus pemerasan proyek.
- Permintaan imbalan sebesar Rp 27 miliar dengan janji memenangkan proyek.
- Modus operandi: pemalsuan tanda tangan dan janji-janji palsu.
- Satgas Pangan mengungkap kasus ini dan kasus penyelewengan lainnya.
- Komitmen Kementan untuk terus melakukan pembenahan internal.
- Imbauan kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan praktik koruptif di sektor pertanian.