KPK Dalami Aliran Dana Izin TKA, Sita Bukti Elektronik dan Dokumen Keuangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Upaya ini membuahkan hasil dengan penyitaan sejumlah barang bukti penting.

Tim penyidik KPK telah menggeledah kantor perusahaan agen pengurusan TKA, PT LIS, di Jakarta Timur pada 27 Mei 2025. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan data elektronik yang berisi catatan aliran dana terkait pengurusan RPTKA di Kemenaker. Data ini diyakini akan membantu penyidik dalam mengungkap secara rinci pihak-pihak yang terlibat dan aliran dana yang terjadi dalam praktik korupsi ini.

Selain itu, KPK juga menyita dokumen keuangan dari kantor agen pengurusan TKA lainnya, PT DU. Dokumen tersebut berisi rekapitulasi pemberian uang yang diduga terkait dengan pengurusan RPTKA. Penyitaan ini semakin memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh KPK dalam mengungkap kasus ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penyitaan data elektronik dan dokumen keuangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa barang bukti ini akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan RPTKA di Kemenaker. Meskipun identitas para tersangka belum diumumkan secara resmi, KPK memastikan bahwa proses penyidikan terus berjalan dan akan segera mengungkap identitas para pelaku.

Kasus ini bermula dari adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker terhadap calon tenaga kerja asing yang hendak bekerja di Indonesia. Modus operandinya adalah dengan memungut atau memaksa calon pekerja asing untuk memberikan sejumlah uang sebagai imbalan atas pengurusan izin kerja mereka.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. KPK berkomitmen untuk terus memberantas praktik korupsi di semua sektor, termasuk di sektor ketenagakerjaan.

KPK akan terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk menjerat para pelaku korupsi. Diharapkan, dengan terungkapnya kasus ini, praktik korupsi di sektor ketenagakerjaan dapat diberantas dan sistem perizinan tenaga kerja asing dapat diperbaiki sehingga lebih transparan dan akuntabel.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Kemenaker, untuk mendapatkan informasi dan data yang dibutuhkan. KPK juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi atau laporan jika mengetahui adanya praktik korupsi di sekitar mereka.

Dengan kerja sama dari semua pihak, diharapkan Indonesia dapat terbebas dari korupsi dan menjadi negara yang lebih maju dan sejahtera.