Kementerian Perdagangan Awasi Integrasi Tokopedia dan TikTok Shop, Pastikan Kepatuhan Regulasi
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan tengah mengawasi proses integrasi antara platform Tokopedia dan TikTok Shop, memastikan bahwa seluruh operasional dan teknisnya tetap mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan, pihaknya telah berdialog dengan manajemen terkait integrasi tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada," ujar Budi Santoso di Jakarta, baru-baru ini. Penegasan ini muncul di tengah kekhawatiran publik mengenai potensi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Menurut Mendag, integrasi teknis yang dilakukan oleh Bytedance, perusahaan induk TikTok, melalui penggabungan pusat penjualan Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia, sejauh ini tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Pemerintah akan terus memantau perkembangan ini untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan konsumen maupun pelaku usaha lokal.
Proses integrasi ini merupakan tindak lanjut dari akuisisi Tokopedia oleh Bytedance dari GoTo Group. Salah satu langkah utama dalam integrasi ini adalah pengalihan pedagang Tokopedia ke pusat penjualan terpadu, yang ditargetkan selesai pada 9 Juni 2025. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan pengelolaan toko bagi para pedagang melalui satu dashboard terpusat, sehingga mengurangi beban administrasi dan operasional.
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Rifan Ardianto, menjelaskan bahwa secara hukum, Tokopedia dan TikTok Shop dioperasikan oleh entitas yang berbeda. TikTok beroperasi sebagai media sosial di bawah TikTok Ltd, sementara platform e-commerce Tokopedia dan TikTok Shop dikelola oleh PT Tokopedia.
"Penggabungan aplikasi seller center antara Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia akan mempermudah pedagang dalam mengelola bisnis mereka di kedua platform," jelas Rifan. Kemendag berkomitmen untuk terus memantau proses migrasi ini, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat.