Subsidi Upah 2025: Pemerintah Kucurkan Dana Rp600.000, Simak Kriteria Penerima
Pemerintah Indonesia kembali mengumumkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025, sebagai upaya berkelanjutan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat. Program ini menyasar para pekerja dan buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta, dengan tujuan memberikan stimulus ekonomi di tengah dinamika perekonomian global.
Alokasi dana BSU tahun 2025 akan disalurkan sebesar Rp 600.000 per penerima, yang akan diberikan secara langsung pada bulan Juni. Program ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Revisi ini dilakukan untuk memastikan program BSU tepat sasaran dan efektif dalam memberikan manfaat bagi para pekerja yang memenuhi syarat.
Kriteria Penerima BSU 2025:
Untuk menjadi penerima BSU 2025, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja atau buruh:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.
- Memiliki gaji atau upah bulanan tidak lebih dari Rp 3,5 juta.
Pemerintah juga memberikan pengecualian bagi pekerja yang berdomisili di daerah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di atas Rp 3,5 juta. Pekerja di wilayah ini tetap berpeluang menerima BSU, asalkan memenuhi persyaratan lain yang telah ditetapkan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Pengecualian Penerima BSU 2025:
Namun, tidak semua pekerja memenuhi syarat untuk menerima BSU. Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 juga mengatur kelompok-kelompok yang tidak berhak menerima bantuan ini. Pengecualian ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih bantuan dan memastikan BSU diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
Berikut adalah daftar kelompok yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025:
- Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pada saat penyaluran BSU.
Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial dari pemerintah didistribusikan secara merata dan tidak terjadi duplikasi penerimaan. Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas program-program bantuan sosial agar dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.