Skandal Korupsi Pemkot Semarang: Saksi Beberkan Dugaan Aliran Dana ke Oknum Aparat Penegak Hukum

Dugaan Aliran Dana Korupsi Pemkot Semarang Mencuat dalam Persidangan

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan kontraktor di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memasuki babak baru. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, terungkap indikasi kuat adanya aliran dana haram ke oknum aparat penegak hukum (APH) di wilayah tersebut.

Keterangan ini disampaikan oleh Ade Bhakti Ariawan, mantan camat Gajahmungkur Semarang yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang. Ade dihadirkan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, serta mantan Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu, beserta suaminya, Alwin Basri.

Menurut Ade, aliran dana tersebut diduga disalurkan melalui Eko Yuniarto, Ketua Paguyuban Kota Semarang. Ade mengaku pernah mendampingi Eko saat menyerahkan sejumlah uang kepada pihak kepolisian di Polrestabes Semarang dan kejaksaan di Kejari Semarang. Meskipun demikian, Ade menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti tujuan dari penyerahan uang tersebut.

"Saya hanya menemani Pak Eko. Saya kurang paham, Pak Eko yang dititipkan," ujarnya di hadapan majelis hakim.

Nominal dan Sumber Dana

Lebih lanjut, Ade mengungkapkan bahwa nominal uang yang disetorkan bervariasi, berkisar antara Rp 150 juta hingga Rp 200 juta. Dana tersebut diduga berasal dari pengerjaan proyek-proyek di lingkungan Pemkot Semarang. Menurut penuturan Eko kepadanya, uang tersebut diserahkan kepada Kanit Tipikor Polrestabes Semarang sebesar Rp 200 juta dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Semarang sebesar Rp 150 juta.

Dana yang diserahkan kepada oknum polisi dan jaksa tersebut diduga kuat merupakan hasil korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa. Martono, Heverita, dan Alwin Basri diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengerjaan proyek di berbagai kecamatan di Kota Semarang. Para kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut diduga diminta untuk memberikan commitment fee sebesar 13 persen kepada Martono, dan sebagian dari dana tersebut diduga mengalir ke Heverita dan suaminya.

Proses Hukum Berjalan

Mantan Wali Kota Semarang dan suaminya telah menjalani sidang perdana pada 21 April 2025. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tiga dakwaan yang menjerat keduanya. Selain itu, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka diduga melakukan korupsi dengan total nilai mencapai Rp 9 miliar. Kasus ini masih terus bergulir di pengadilan, dan fakta-fakta baru terus bermunculan seiring berjalannya persidangan. Keterangan saksi Ade Bhakti Ariawan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang sistematis di lingkungan Pemkot Semarang, serta keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam upaya menutupi kejahatan tersebut.

Daftar Pihak yang Terlibat

  • Martono (Ketua Gapensi Kota Semarang)
  • Heverita Gunaryati Rahayu (Mantan Wali Kota Semarang)
  • Alwin Basri (Suami Heverita)
  • Ade Bhakti Ariawan (Mantan Camat Gajahmungkur, Sekretaris Damkar Kota Semarang)
  • Eko Yuniarto (Ketua Paguyuban Kota Semarang)
  • Rachmat Utama Djangkar (Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa)

Kasus ini masih terus bergulir di pengadilan dan akan terus menarik perhatian publik.