Waspada Modus Penipuan ETLE Mengatasnamakan Kejaksaan, Masyarakat Diimbau Lebih Teliti

Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengeluarkan peringatan penting terkait maraknya penipuan daring yang mengatasnamakan institusi tersebut. Modus operandi yang digunakan adalah melalui pesan singkat (SMS) atau aplikasi pesan instan yang berisi pemberitahuan tilang elektronik (ETLE) palsu. Pesan-pesan ini menyertakan tautan mencurigakan yang diklaim sebagai informasi resmi dari Kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak pernah mengirimkan surat tilang elektronik atau pemberitahuan perkara hukum melalui pesan pribadi. Tautan yang disertakan dalam pesan palsu tersebut dapat mengarahkan korban ke situs web berbahaya yang dirancang untuk mencuri data pribadi atau memasang perangkat lunak jahat (malware) di perangkat korban.

Modus Operandi Penipuan ETLE Palsu:

  • Pesan Singkat/Aplikasi Pesan Instan: Pelaku mengirimkan pesan singkat atau melalui aplikasi pesan instan yang mengatasnamakan Kejaksaan Agung, memberitahukan tentang adanya pelanggaran lalu lintas dan denda tilang elektronik yang harus segera dibayarkan.
  • Tautan Palsu: Pesan tersebut menyertakan tautan yang mengarahkan korban ke situs web palsu yang menyerupai situs resmi Kejaksaan atau lembaga terkait.
  • Permintaan Data Pribadi: Situs web palsu tersebut meminta korban untuk memasukkan data pribadi seperti nomor kartu kredit, kata sandi perbankan, atau informasi sensitif lainnya.
  • Instalasi Malware: Beberapa tautan palsu dapat secara otomatis mengunduh dan memasang malware ke perangkat korban tanpa sepengetahuan mereka.

Dampak yang Ditimbulkan:

  • Pencurian Data Pribadi: Data pribadi yang dicuri dapat digunakan untuk berbagai tindak kejahatan seperti penipuan keuangan, pencurian identitas, dan akses ilegal ke akun online.
  • Kerugian Finansial: Korban dapat kehilangan uang jika data kartu kredit atau perbankan mereka dicuri dan disalahgunakan.
  • Kerusakan Perangkat: Malware yang terpasang di perangkat korban dapat menyebabkan kerusakan sistem, pencurian data, dan gangguan lainnya.

Imbauan Kejaksaan Agung:

  • Waspada dan Cermat: Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan cermat dalam menerima informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan Agung atau lembaga penegak hukum lainnya.
  • Jangan Klik Tautan Mencurigakan: Hindari mengklik tautan yang tidak dikenal atau berasal dari sumber yang tidak jelas.
  • Verifikasi Informasi: Selalu verifikasi informasi yang diterima melalui saluran resmi Kejaksaan Agung atau lembaga terkait.
  • Hapus Pesan Mencurigakan: Hapus pesan yang mencurigakan dan jangan membagikannya kepada orang lain.
  • Laporkan ke Pihak Berwajib: Laporkan pesan atau aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib atau melalui kanal pengaduan resmi Kejaksaan Agung dan Kepolisian.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa informasi resmi terkait tilang elektronik hanya dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui situs web resmi https://etle-pmj.info/. Masyarakat diharapkan untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas sumbernya. Langkah-langkah preventif ini merupakan upaya Kejaksaan Agung dalam melindungi masyarakat dari kejahatan digital dan mendukung penegakan hukum yang bersih dan transparan.