Pemerintah Nyatakan Operasional TikTok Shop Sesuai Regulasi Pasca-Akuisisi Tokopedia
Pemerintah Nyatakan Operasional TikTok Shop Sesuai Regulasi Pasca-Akuisisi Tokopedia
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perdagangan, telah memberikan lampu hijau terkait operasional TikTok Shop pasca-akuisisi oleh Tokopedia. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa platform perdagangan daring tersebut telah mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Regulasi ini melarang platform media sosial untuk secara langsung menjalankan fungsi e-commerce.
Menurut Budi Santoso, langkah TikTok mengakuisisi Tokopedia merupakan solusi strategis untuk memenuhi persyaratan regulasi tersebut. Dengan pengambilalihan ini, seluruh transaksi jual beli di TikTok Shop secara teknis telah dialihkan ke platform Tokopedia. Dengan demikian, TikTok Shop by Tokopedia dinilai telah memisahkan fungsi media sosial dan e-commerce sesuai dengan amanat Permendag 31/2023. Pernyataan ini disampaikan di Kantor Kementerian Perdagangan pada Rabu (4/6/2025).
"Mereka tetap mengikuti aturan yang ada, yang berlaku," ujar Budi Santoso, menekankan bahwa pemerintah telah melakukan koordinasi dengan pihak TikTok dan Tokopedia untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Pernyataan Mendag ini sekaligus menjadi respons terhadap potensi kekhawatiran terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha yang sempat diangkat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sebelumnya, investigator KPPU menyampaikan hasil penilaian awal yang mengindikasikan adanya potensi praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat akibat transaksi pengambilalihan saham Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Investigator KPPU juga mengusulkan berbagai persyaratan kepada kedua entitas tersebut.
Usulan tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 terkait Penilaian Menyeluruh terkait Transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh Tik Tok Nusantara (SG) Pte. Ltd., pada Selasa, 27 Mei 2025 di Kantor KPPU Jakarta. Pemerintah menegaskan bahwa transfer operasional dari TikTok Shop ke Tokopedia secara teknis tidak melanggar aturan yang berlaku dan sesuai dengan regulasi yang ada.