Oknum Polisi di Medan Diduga Salah Prosedur dalam Penyelidikan Motor Bodong, Terancam Sanksi Etik

Kasus dugaan keterlibatan seorang oknum polisi di Medan dalam pencurian sepeda motor dengan modus Cash On Delivery (COD) tengah menjadi sorotan. Video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan seorang pria yang diduga anggota kepolisian terlibat dalam upaya pengambilan sepeda motor milik warga.

Kejadian bermula saat korban berniat menjual sepeda motornya secara daring. Setelah terjadi kesepakatan harga, korban dan calon pembeli bertemu di kawasan Kampung Lalang, Medan. Saat transaksi COD berlangsung, tiba-tiba datang dua orang pria yang mengaku sebagai polisi. Korban merasa curiga, apalagi saat sepeda motornya dibawa kabur oleh salah satu dari pria tersebut. Spontan, korban berteriak meminta pertolongan warga.

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengonfirmasi bahwa pria yang terlihat dalam video tersebut adalah Briptu YP, anggota Unit Sabhara Polsek Sunggal. Gidion menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula dari informasi yang diterima Briptu YP terkait adanya sepeda motor yang mirip dengan milik keluarga temannya yang hilang, yang ditawarkan di media sosial.

Berdasarkan informasi tersebut, Briptu YP dan temannya berinisiatif menghubungi penjual dan melakukan COD. Namun, sesampainya di lokasi, teman Briptu YP langsung membawa kabur sepeda motor tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata sepeda motor tersebut bukan milik keluarga teman Briptu YP.

Kombes Gidion menegaskan bahwa tindakan Briptu YP bukan merupakan bagian dari komplotan pencurian sepeda motor. Ia menyebut bahwa kejadian ini murni kesalahan teknis dan prosedural dalam proses penyelidikan. Menurutnya, Briptu YP tidak memahami teknik dan taktik yang benar dalam melakukan penyelidikan.

"Motor ini kan banyak, ciri-cirinya hampir sama, tapi kan identifikasi kendaraan tidak hanya warna dan tipe jenis, tapi ada nota, ini mungkin yang tidak clear, sehingga ketika anggota kita ini mendekat ke yang melakukan COD tadi, (korban) tentu merasa keberatan, ternyata motornya memang motor benar, bukan motor yang diduga awal. Ini murni kesalahan teknis, ini kesalahan prosedural yang dilakukan. Namanya melakukan penyelidikan itu akan ada teknik dan taktik, dia (Briptu YP) tidak memahami itu," ujar Gidion.

Kendati demikian, Kombes Gidion menyatakan bahwa Briptu YP tetap akan dikenakan sanksi etik atas pelanggaran prosedur yang dilakukannya. Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh anggota kepolisian untuk selalu menjalankan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Awal Mula: Korban menjual sepeda motor secara daring dan bertemu dengan calon pembeli melalui COD.
  • Kejadian: Saat COD, datang dua pria mengaku polisi dan membawa kabur motor korban.
  • Identifikasi: Salah satu pria adalah Briptu YP, anggota Polsek Sunggal.
  • Alasan: Briptu YP mendapat informasi tentang motor mirip milik teman yang hilang.
  • Hasil: Motor yang diambil ternyata bukan motor yang dicari.
  • Tindakan: Briptu YP dianggap melanggar prosedur dan akan disanksi etik.