Terlilit Judi, Petani Sawit di Nunukan Gasak Belasan Juta Rupiah Milik Tetangga
Kasus pencurian yang menggemparkan warga Sebakis, Nunukan, Kalimantan Utara, akhirnya terungkap. Seorang petani kelapa sawit berinisial R (44) ditangkap pihak kepolisian atas dugaan pencurian uang senilai Rp 12 juta milik tetangganya, Nur Fazila (22). Motif di balik aksi nekat tersebut ternyata adalah kecanduan judi sabung ayam dan judi pakyu.
Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku yang berprofesi sebagai buruh kelapa sawit itu telah lama mengamati gerak-gerik korban. Ia mengetahui bahwa korban, seorang pemilik toko, sering membawa pulang uang hasil penjualan dalam jumlah besar. Kesempatan itu datang ketika Nur Fazila pulang dari tokonya dengan membawa uang hasil penjualan. Setibanya di rumah, korban kedatangan tamu dan asik berbincang hingga larut malam.
Melihat situasi yang menguntungkan, R kemudian menyusun rencana untuk melancarkan aksinya. Modusnya adalah dengan menyusup ke rumah korban pada dini hari, saat korban tertidur lelap. Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, kejadian bermula ketika korban menyimpan tas berisi uang di rak pakaian di samping kasur, lalu tidur. Saat bangun pukul 06.00 WITA, korban melihat rak pakaian sudah berantakan, dan tasnya juga hilang. Dalam keadaan bingung, Nur Fazila panik melihat jendela kamarnya terbuka lebar.
Menyadari telah menjadi korban pencurian, Nur Fazila segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Aparat kepolisian yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Berbekal informasi yang diperoleh, polisi kemudian mengarah kepada R sebagai terduga pelaku.
Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif, R akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat mencuri uang korban karena terdesak kebutuhan untuk berjudi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sebagian uang hasil curian telah digunakan pelaku untuk berjudi sabung ayam dan pakyu.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain:
- Satu lembar baju lengan pendek warna hitam
- Celana pendek warna biru kombinasi abu-abu
- Sebuah tas hitam merek Power
- Uang tunai sebesar Rp 5.570.000
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Nunukan dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan 5e KUH Pidana atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap lingkungan sekitar.