Lansia, Haji, Tamu VVIP, Disabilitas, dan Penumpang di Lokasi Khusus Bebas Deklarasi Pabean Tertulis

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberlakukan kebijakan baru yang memberikan pengecualian pengisian formulir deklarasi pabean (customs declaration) secara tertulis bagi kelompok tertentu. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 203/PMK.04/2017. PMK 34/2025 ini mengatur tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Aturan ini ditandatangani pada 26 Mei 2025 dan efektif berlaku mulai 6 Juni 2025.

Menurut Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu, Chairul, relaksasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan meningkatkan efisiensi pelayanan kepabeanan. Dengan PMK ini, sejumlah kategori individu dapat menyampaikan pemberitahuan pabean secara lisan, tanpa harus mengisi formulir tertulis atau melalui Sistem Informasi Data Indonesia (SIDI).

Berikut adalah lima kelompok yang mendapatkan fasilitas pengecualian ini:

  • Penumpang Lanjut Usia (Lansia): Individu berusia di atas 60 tahun.
  • Jemaah Haji Reguler: Para jemaah yang menunaikan ibadah haji melalui program reguler.
  • Tamu Negara VVIP: Tamu-tamu negara dengan status Very Very Important Person.
  • Penyandang Disabilitas: Individu dengan kondisi disabilitas.
  • Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut di Lokasi Tertentu: Penumpang atau awak yang berada di lokasi-lokasi khusus yang ditetapkan oleh DJBC.

Chairul menambahkan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan DJBC untuk menyederhanakan prosedur kepabeanan dan memberikan kepastian hukum terkait ketentuan barang bawaan penumpang. Dengan demikian, diharapkan proses keluar masuk barang dari dan ke Indonesia menjadi lebih lancar dan efisien bagi kelompok-kelompok yang telah disebutkan.