Sengketa Empat Pulau di Aceh Singkil: Pemerintah Aceh Berpegang pada SKB 1992
Polemik wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali mencuat terkait status empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil. Pemerintah Aceh bersikeras bahwa pulau-pulau tersebut secara administratif merupakan bagian dari wilayahnya, merujuk pada Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang ditandatangani pada tahun 1992. SKB tersebut menjadi landasan argumentasi utama Pemerintah Aceh dalam menghadapi penetapan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memasukkan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Menurut Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, SKB 1992 merupakan dokumen terkuat yang mengatur posisi pulau-pulau tersebut. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar, serta disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri. Pemerintah Aceh hingga kini masih memegang dokumen tersebut sebagai bukti sah kepemilikan wilayah. Syakir menambahkan, polemik ini muncul akibat kekeliruan administrasi terkait konfirmasi koordinat pada tahun 2009. Pemerintah Aceh telah berupaya mengklarifikasi kekeliruan tersebut kepada Kemendagri sejak tahun 2018 hingga 2022. Kekeliruan pencatatan koordinat inilah yang kemudian menjadi dasar Kemendagri menetapkan keempat pulau masuk ke wilayah Sumatera Utara. Syakir menegaskan bahwa kesepakatan antar pihak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, selama belum ada perubahan terhadap kesepakatan tersebut.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menanggapi polemik ini dengan menyatakan bahwa penetapan Kemendagri bukanlah bentuk intervensi dari pihaknya. Ia menyatakan keterbukaannya untuk melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Pemerintah Aceh. Bobby Nasution menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang baik antara kedua provinsi dalam menyelesaikan permasalahan ini. Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme penetapan batas wilayah melibatkan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal yang menangani batas wilayah. Bobby Nasution berharap agar Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh dapat mencapai kesepakatan bersama terkait status keempat pulau tersebut.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam sengketa ini:
- SKB 1992: Pemerintah Aceh berpegang pada SKB 1992 sebagai dasar hukum kepemilikan pulau.
- Kekeliruan Koordinat: Pemerintah Aceh mengklaim bahwa penetapan Kemendagri didasarkan pada kekeliruan pencatatan koordinat.
- Keterbukaan Pembahasan: Gubernur Sumatera Utara menyatakan keterbukaannya untuk membahas masalah ini dengan Pemerintah Aceh.
- Mekanisme Kemendagri: Penetapan batas wilayah melibatkan mekanisme khusus di Kemendagri.
- Kesepakatan Bersama: Kedua provinsi diharapkan dapat mencapai kesepakatan bersama terkait status pulau.