Upaya Pemakzulan Gibran Terbentur Dominasi KIM di Parlemen, Kata Ganjar
Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir. Menanggapi hal tersebut, tokoh PDI-P, Ganjar Pranowo, menyatakan bahwa proses pemakzulan Gibran tidak akan berjalan mudah. Hal ini disebabkan oleh kuatnya dukungan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang menguasai mayoritas kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Melihat komposisi kerja sama politik dalam KIM, rasanya proses tersebut tidaklah mudah," ujar Ganjar, menyoroti konfigurasi kekuatan politik di parlemen saat ini. DPR periode 2024-2029 diisi oleh delapan fraksi, dengan total 580 kursi. Dari jumlah tersebut, tujuh fraksi merupakan bagian dari koalisi pendukung pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang secara kolektif memegang 470 kursi. Sementara itu, PDI-P sebagai partai di luar pemerintahan, hanya memiliki 110 kursi.
Menurut Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, proses pemakzulan presiden atau wakil presiden harus diawali dengan sidang pleno DPR yang dihadiri oleh dua pertiga anggota. Selain itu, dua pertiga dari peserta sidang pleno juga harus menyetujui bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah melayangkan surat kepada DPR dan MPR untuk memproses pemakzulan Gibran. Namun, Ganjar menyoroti bahwa surat tersebut tidak menyertakan bukti konkret yang menunjukkan pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran. "Itu baru pernyataan, akan lebih baik jika dilampiri bukti-bukti. Kalau ada, itu akan jadi awal DPR bisa merespons. Itu pun jika DPR satu suara," imbuhnya.
Surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI, bertanggal 26 Mei 2025, ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani. Dalam surat tersebut, mereka mengusulkan agar MPR dan DPR segera memproses pemakzulan Gibran berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Surat tersebut ditandatangani oleh sejumlah purnawirawan TNI, termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, menyatakan bahwa surat tersebut telah dikirimkan ke Sekretariat Jenderal MPR dan Sekretariat Jenderal DPR pada Senin (2/6/2025). Lebih lanjut, Bimo menegaskan bahwa Forum Purnawirawan Prajurit TNI siap untuk menghadiri rapat dengar pendapat umum jika DPR memanggil mereka. "Jadi di surat itu kita kasih dalam segi hukumnya. Nanti kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI, kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat," pungkas Bimo.