Polri Gencarkan Penertiban Truk ODOL Demi Keselamatan, Kecelakaan Maut di GT Ciawi Jadi Sorotan

Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) semakin meningkatkan upaya penertiban terhadap truk-truk yang beroperasi melebihi dimensi dan muatan (Over Dimension Over Load/ODOL). Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat tersebut, serta sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya.

Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, di bawah kepemimpinan Irjen Agus Suryonugroho, telah memulai sosialisasi terkait penertiban truk ODOL sejak 1 Juni 2025. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pemilik dan pengemudi truk mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari pelanggaran dimensi dan muatan. Selama masa sosialisasi yang berlangsung selama 30 hari, pihak kepolisian akan melakukan pendataan terhadap kendaraan-kendaraan yang terindikasi melanggar ketentuan ODOL.

Setelah masa sosialisasi berakhir, Polri akan mengambil tindakan tegas berupa penegakan hukum terhadap truk-truk ODOL. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi jumlah truk yang beroperasi secara ilegal di jalan raya. Kondisi ODOL pada truk seringkali menyebabkan ketidaklaikan jalan, seperti masalah pada sistem pengereman akibat modifikasi berlebihan dan beban muatan yang melampaui kapasitas.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengungkapkan bahwa setiap tahunnya terdapat sekitar 26 ribu korban meninggal dunia akibat kecelakaan yang melibatkan truk ODOL. Angka ini sangat memprihatinkan dan menjadi alasan utama mengapa penertiban truk ODOL menjadi prioritas utama.

Tragedi di Gerbang Tol Ciawi Kembali Terulang

Baru-baru ini, sebuah kecelakaan tragis kembali terjadi di Gerbang Tol (GT) Ciawi, Bogor, Jawa Barat, pada tanggal 2 Juni 2025. Sebuah truk pengangkut air mineral diduga mengalami rem blong dan menabrak bangunan GT 2 Ciawi arah Jakarta. Insiden ini menambah daftar panjang kecelakaan yang terjadi di lokasi tersebut dan semakin memperkuat urgensi penertiban truk ODOL.

Beberapa bulan sebelumnya, tepatnya pada 4 Februari 2025, kecelakaan serupa juga terjadi di GT Ciawi. Sebuah truk ODOL dengan kecepatan tinggi menabrak sejumlah kendaraan yang sedang antre di pintu keluar tol. Kecelakaan tersebut mengakibatkan kerusakan parah pada fasilitas jalan tol, serta menelan korban jiwa sebanyak 8 orang dan menyebabkan 11 orang lainnya mengalami luka-luka.

Analis Kebijakan Transportasi, Azas Tigor Nainggolan, menduga bahwa penyebab utama kecelakaan berulang di GT Ciawi adalah kondisi truk yang tidak laik jalan akibat ODOL. Selain itu, ia juga menyoroti kemungkinan adanya masalah pada kondisi jalan di sekitar GT Ciawi yang perlu diteliti lebih lanjut.

Perlu Audit Menyeluruh dan Tanggung Jawab Hukum

Azas Tigor Nainggolan menegaskan bahwa upaya Polri untuk menghapus praktik truk ODOL sangatlah tepat dan mendesak. Ia juga menekankan pentingnya pemerintah untuk melakukan audit terhadap kondisi jalan di jalan tol, khususnya di GT 2 Ciawi arah Jakarta. Audit ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi masalah dan melakukan perbaikan yang diperlukan.

Lebih lanjut, Azas Tigor Nainggolan menyatakan bahwa tanggung jawab hukum atas kecelakaan yang terjadi di GT Ciawi harus ditentukan berdasarkan hasil audit terhadap kondisi truk, kondisi pengemudi, dan kondisi jalan tol. Pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian yang menyebabkan kecelakaan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.

Upaya penertiban truk ODOL dan perbaikan infrastruktur jalan merupakan langkah penting untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya dan mencegah terjadinya kecelakaan yang merenggut nyawa. Diperlukan kerjasama dari semua pihak, termasuk pemilik truk, pengemudi, pemerintah, dan aparat penegak hukum, untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.