Investigasi Kasus BSPS Sumenep: Kejati Jatim Menduga Adanya Intervensi Terhadap Saksi

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) tengah melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep. Dalam proses penyelidikan, muncul indikasi adanya pihak-pihak yang berupaya memengaruhi keterangan para saksi.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya mencurigai adanya upaya sistematis untuk mengarahkan atau membelokkan kesaksian yang diberikan oleh para saksi yang dipanggil terkait kasus BSPS Sumenep. Tindakan ini dinilai dapat menghambat proses pengungkapan kebenaran dan penegakan hukum.

"Kami melihat indikasi adanya pihak yang mencoba memengaruhi saksi-saksi yang kami mintai keterangan dalam penyelidikan kasus BSPS di Sumenep," ujar Saiful Bahri kepada awak media.

Aspidsus Kejati Jatim tersebut memberikan peringatan tegas kepada pihak-pihak yang terindikasi melakukan intervensi terhadap saksi. Ia menyatakan bahwa tindakan mempengaruhi saksi adalah perbuatan melawan hukum dan dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi proses penyidikan.

"Apabila ditemukan bukti adanya upaya mempengaruhi saksi, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum yang tegas. Hal ini karena tindakan tersebut sudah termasuk dalam kategori menghalangi proses penyidikan," tegasnya.

Kejati Jatim mengimbau kepada para saksi, mulai dari kepala desa hingga penerima bantuan program BSPS, untuk memberikan keterangan yang jujur dan apa adanya. Kejujuran para saksi sangat dibutuhkan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dugaan penyimpangan dalam program BSPS.

"Tujuan utama kami adalah mengungkap kebenaran. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan para saksi dapat memberikan keterangan yang jujur dan sesuai dengan fakta yang mereka ketahui," imbuh Saiful Bahri.

Saat ini, tim penyidik Kejati Jatim terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait kasus BSPS. Pemeriksaan dilakukan secara intensif di kantor Kejaksaan Negeri Sumenep dan kantor Kejati Jatim. Selain melakukan pemeriksaan saksi, penyidik juga berupaya mengumpulkan dan mengamankan barang bukti yang terkait dengan kasus ini.

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (MenPUPR), Maruarar Sirait, dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, mengungkapkan adanya temuan penyalahgunaan dana BSPS dalam skala besar di Kabupaten Sumenep. Dugaan kerugian negara akibat korupsi dalam program ini diperkirakan mencapai Rp 109 miliar, dengan melibatkan lebih dari 5.900 penerima program.