Industri Tembakau Nasional: Pilar Ekonomi yang Terancam Rokok Ilegal

markdown Industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia memegang peranan krusial dalam perekonomian nasional, menghidupi jutaan masyarakat dan menyumbang signifikan pada pendapatan negara. Namun, industri ini menghadapi tantangan serius berupa peredaran rokok ilegal yang terus meningkat.

Ekosistem Tembakau yang Terintegrasi

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa ekosistem pertembakauan di Indonesia telah lama terbentuk, bahkan sejak era kolonial Belanda. Rantai nilai IHT melibatkan berbagai pihak, mulai dari:

  • Petani tembakau
  • Perajang tembakau
  • Petani cengkeh
  • Buruh pabrik rokok
  • Pedagang asongan
  • Ritel
  • Distributor
  • Eksportir

Struktur industri yang terintegrasi ini mencakup berbagai sektor pendukung, seperti industri pengeringan tembakau, kertas rokok, filter rokok, bumbu/perisa rokok, serta industri sigaret kretek tangan dan mesin, rokok putih, cerutu, laboratorium skala internasional, hingga jasa pengemasan dan percetakan.

Kontribusi Ekonomi dan Ekspor

Kontribusi IHT terhadap perekonomian nasional sangat besar. Pada tahun 2024, cukai hasil tembakau mencapai Rp 216 triliun, menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar dari sektor industri. Selain itu, IHT menyerap tenaga kerja sebanyak 6 juta orang dari hulu hingga hilir.

Di sektor perdagangan internasional, ekspor produk hasil tembakau Indonesia pada tahun 2024 mencatatkan kinerja yang menggembirakan, mencapai nilai US$ 1,7 miliar atau meningkat 21,7% dibandingkan tahun sebelumnya. Indonesia kini menempati posisi keenam sebagai negara eksportir produk hasil tembakau terbesar di dunia.

Ancaman Rokok Ilegal

Namun, keberhasilan IHT dibayangi oleh tantangan serius, yaitu maraknya peredaran rokok ilegal. Data Kementerian Keuangan menunjukkan peningkatan peredaran rokok ilegal dari 3,3% pada 2019 menjadi 6,9% sepanjang tahun 2023. Kondisi ini mengancam keberlangsungan industri legal dan berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan.

Pemerintah menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh pelaku usaha agar menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Upaya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku rokok ilegal menjadi kunci untuk melindungi industri yang sah dan menjaga penerimaan negara.

Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)

Guna mendukung sektor IHT, pemerintah daerah didorong untuk memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) secara optimal. Alokasi DBHCHT sebesar 3% dapat digunakan untuk program pembinaan industri, seperti peningkatan kualitas SDM IHT, fasilitasi uji nikotin dan tar, serta dukungan ekspor.

Pemanfaatan DBHCHT yang tepat sasaran diharapkan dapat meningkatkan daya saing IHT nasional dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat yang bergantung pada sektor ini.