Terlilit Hasrat Judi, Buruh Sawit di Nunukan Gasak Uang Tetangga Belasan Juta

Kasus pencurian yang menimpa seorang pemilik toko di Sebakis, Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Nur Fazila (22), harus kehilangan uang hasil penjualan tokonya sebesar Rp 12 juta akibat ulah tetangganya sendiri.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Nunukan, menjelaskan bahwa pelaku berinisial R (44), seorang buruh kelapa sawit yang juga merupakan tetangga korban. Motif pencurian ini ternyata didorong oleh keinginan pelaku untuk berjudi sabung ayam dan judi pakyu. Ironisnya, pelaku nekat mencuri karena tidak memiliki modal untuk menyalurkan hasrat judinya tersebut.

Modus operandi yang dilakukan pelaku terbilang cukup rapi. Sebelum melancarkan aksinya, R terlebih dahulu mengamati kebiasaan korban. Ia mempelajari jam-jam sibuk korban dan celah keamanan di rumahnya.

Kejadian bermula ketika Nur Fazila pulang dari tokonya dengan membawa uang hasil penjualan di dalam tas. Setibanya di rumah, ia menerima tamu dan terlibat perbincangan hingga larut malam. Usai tamunya pulang, Nur Fazila berencana menghitung uang hasil penjualan sebelum beristirahat. Setelah menghitung uang sejumlah Rp 12,8 juta, korban menyimpan tas berisi uang tersebut di rak pakaian di samping tempat tidurnya, lalu tidur.

Keesokan paginya, sekitar pukul 06.00 WITA, Nur Fazila terkejut mendapati rak pakaiannya sudah berantakan dan tas berisi uangnya raib. Panik, ia melihat jendela kamarnya terbuka lebar dan segera berteriak memanggil ibunya. Bersama sang ibu, Nur Fazila menemukan jejak kaki di bawah jendela yang mengarah ke luar rumah. Kejadian ini segera dilaporkan ke pihak kepolisian.

Pihak kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan dari para saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, muncul nama R sebagai terduga pelaku. Dengan pendekatan persuasif, polisi berhasil mengamankan R dan melakukan interogasi. Akhirnya, R mengakui perbuatannya telah mencuri uang milik Nur Fazila sebesar Rp 12,8 juta. Sebagian uang hasil curian, yakni Rp 7.230.000, digunakan untuk berjudi sabung ayam dan pakyu.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain:

  • Satu lembar baju lengan pendek warna hitam
  • Celana pendek warna biru kombinasi abu-abu
  • Sebuah tas hitam merek Power
  • Uang tunai sebesar Rp 5.570.000

Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan 5e KUH Pidana.