Dosen UIM Madura Meninggal Dunia di Tanah Suci, Diduga Akibat Dehidrasi Saat Menunaikan Ibadah Haji Secara Non-Prosedural
Kabar duka menyelimuti Universitas Islam Madura (UIM) setelah salah seorang dosennya, Syukron Mahbub, dikabarkan meninggal dunia di Arab Saudi. Syukron, yang menjabat sebagai Kepala Program Studi Hukum Keluarga Islam, menghembuskan napas terakhirnya di tengah gurun pasir saat berupaya menunaikan ibadah haji melalui jalur yang tidak resmi.
Rektor UIM, Ahmad, mengungkapkan keterkejutannya atas kabar tersebut. Ia menuturkan bahwa sebelum keberangkatannya, Syukron sempat menyampaikan niatnya untuk berhaji dan mengaku memiliki keluarga serta kenalan di Makkah. Ahmad pun telah mengingatkan Syukron mengenai ketatnya pengawasan terhadap jamaah haji ilegal yang diberlakukan oleh Pemerintah Arab Saudi.
"Saya tanya naik haji yang cepat atau bagaimana? Lalu beliau bercerita bahwa punya keluarga dan kenalan di Makkah," ujar Ahmad.
Sebelumnya, Ahmad juga telah menasihati Syukron agar berhati-hati dalam memilih biro perjalanan haji, mengingat maraknya kasus penipuan dan praktik ilegal. Terakhir kali mereka berkomunikasi adalah pada bulan April, ketika Syukron menginformasikan rencana keberangkatannya pada tanggal 25 April 2025. Setelah itu, Ahmad hanya mendapat kabar sekilas bahwa Syukron telah tiba di Makkah dan melaksanakan umrah.
"Setelah itu tidak ada kabar lagi, kita seperjuangan dan sepertemanan tetap mendoakan semoga selamat, dan sehat," ujar Syukron.
Menurut informasi yang beredar, Syukron berangkat haji tidak melalui jalur resmi yang dikoordinasi oleh Kementerian Agama. Rektor UIM mengimbau kepada pemerintah untuk lebih selektif dalam memberikan izin kepada biro perjalanan haji guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Kejadian ini menambah daftar WNI yang mengalami masalah saat berupaya menunaikan ibadah haji melalui jalur ilegal. Sebelumnya, tiga WNI ditemukan di tengah gurun di wilayah Jumum, Makkah, salah satunya dalam kondisi meninggal dunia. Pemerintah Arab Saudi memang tengah memperketat pengawasan terhadap jamaah haji ilegal untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama pelaksanaan ibadah haji.