Residivis Curanmor Dibekuk dalam 24 Jam di Pelabuhan Muara Baru

Aparat kepolisian dari Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Muara Baru dan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil meringkus seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Tersangka yang diketahui berinisial G alias T (44), bukan wajah baru dalam dunia kriminalitas, tercatat pernah melakukan tindak pidana serupa pada tahun 2022. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas aksi kejahatan di wilayah hukumnya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka merupakan respon cepat atas laporan yang masuk. "Kami berhasil mengamankan tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan kami terima. Tersangka ini merupakan pemain lama yang sudah pernah berurusan dengan hukum karena kasus yang sama," ujarnya.

Kasus pencurian ini terjadi pada hari Minggu (1/6) sekitar pukul 18.00 WIB di Dermaga Gang Kepiting, Pelabuhan Muara Baru. Korban yang bernama Sopinah, melalui pelapor Awaludin, melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Mio berwarna hijau dengan nomor polisi B 3689 PXC. Sepeda motor tersebut diparkir sejak pukul 13.00 WIB oleh pelapor dan rekannya, Andika Putra Kurniawan, yang hendak memancing di sekitar dermaga. Saat hendak pulang, mereka mendapati sepeda motor tersebut telah raib dari tempat parkir semula. Setelah melakukan pencarian tanpa hasil, korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kawasan Muara Baru.

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka G alias T adalah dengan menggunakan kunci palsu untuk membuka kunci sepeda motor dan kemudian membawanya kabur. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim, identitas pelaku berhasil diidentifikasi melalui rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian perkara (TKP).

"Kami berhasil menangkap tersangka di wilayah Jl. Muara Baru pada malam hari. Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya," jelas Martuasah. Tersangka berhasil diamankan pada hari Senin (2/6) sekitar pukul 19.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau tanpa pelat nomor
  • Dua buah kunci palsu
  • Satu celana panjang hitam yang digunakan saat melakukan aksi pencurian

Pengembangan penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku juga terlibat dalam serangkaian tindak pidana curanmor lainnya di wilayah Muara Baru. Polisi berhasil mengamankan lima unit sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, yaitu:

  • Yamaha Mio warna hijau, tanpa nomor polisi
  • Honda Beat, tanpa nomor polisi
  • Yamaha Mio Soul GT, nopol Z-6123-AY
  • Yamaha Mio Soul GT, nopol B-3376-UCL
  • Yamaha Jupiter Z, tanpa nomor polisi

Seluruh sepeda motor hasil curian tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing. Salah satu korban, Sopinah, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Polsek Kawasan Muara Baru dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas kinerja cepat dalam menemukan sepeda motornya dan menangkap pelaku. "Kami sangat bersyukur motor kami bisa kembali dan bisa digunakan untuk keperluan sekolah dan bapak bisa kembali mencari nafkah sebagai ojek online," ungkap Sopinah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu proses pengungkapan kasus ini. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat diparkir.

"Kami terus berkomitmen untuk menjaga keamanan lingkungan Pelabuhan dan sekitarnya. Kami akan menindak tegas dan terukur kepada para pelaku kejahatan di wilayah Pelabuhan. Laporkan segera jika menemukan aktivitas mencurigakan atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya," pungkas Martuasah.