Polisi Tegaskan Denda e-TLE Tidak Berlipat Ganda Meski Pembayaran Tertunda

Sebuah video yang beredar luas di media sosial memicu keresahan masyarakat terkait mekanisme pembayaran denda tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE). Video tersebut mengklaim bahwa denda e-TLE akan mengalami peningkatan signifikan jika tidak segera dibayarkan. Menanggapi hal ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi resmi.

Kombes Pol. Komarudin, Dirlantas Polda Metro Jaya, dengan tegas membantah informasi yang beredar dalam video tersebut. Beliau menyatakan bahwa narasi yang menyebutkan denda akan membengkak secara eksponensial adalah tidak benar dan menyesatkan. Menurutnya, besaran denda tilang e-TLE telah ditentukan berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan dan tidak akan bertambah seiring berjalannya waktu.

"Informasi yang menyatakan denda akan meningkat jika tidak segera dibayar adalah tidak benar. Itu sangat salah," ujar Kombes Pol. Komarudin.

Beliau menjelaskan bahwa denda akan dikenakan setiap kali pengendara melakukan pelanggaran yang terdeteksi oleh kamera e-TLE. Jumlah denda yang harus dibayarkan akan disesuaikan dengan frekuensi pelanggaran yang dilakukan. Meskipun denda tidak bertambah, Kombes Pol. Komarudin mengingatkan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pelanggar akan diblokir jika denda tidak dibayarkan.

"Denda dikenakan setiap kali melanggar. Untuk membuka blokir STNK, denda tilang harus dibayarkan terlebih dahulu," jelasnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Komarudin mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Beliau menekankan bahwa tujuan utama penegakan hukum lalu lintas bukanlah untuk menghukum pelanggar, melainkan untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar. Pihaknya berharap masyarakat dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.

"Tolak ukur keberhasilan kami bukan berapa banyak pelanggar yang ditindak, tapi seberapa banyak kita mampu mencegah terjadinya pelanggaran," pungkasnya.

Berikut poin penting yang perlu diperhatikan terkait e-TLE:

  • Besaran denda e-TLE telah ditetapkan sesuai jenis pelanggaran.
  • Denda tidak akan bertambah meski pembayaran tertunda.
  • STNK akan diblokir jika denda tidak dibayarkan.
  • Pembayaran denda diperlukan untuk membuka blokir STNK.
  • Patuhi peraturan lalu lintas untuk keselamatan bersama.