Penunggakan Denda ETLE Berpotensi Berujung pada Pemblokiran STNK

Polda Metro Jaya Terapkan Sanksi Pemblokiran STNK bagi Pelanggar ETLE yang Lalai Membayar Denda

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas terhadap para pelanggar lalu lintas yang teridentifikasi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tidak segera menyelesaikan kewajiban pembayaran denda. Sanksi yang akan diterapkan adalah pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kombes Pol Komarudin, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa pemblokiran STNK akan diberlakukan bagi para pelanggar yang kedapatan abai terhadap surat tilang elektronik. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan ketertiban dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.

"Benar, STNK akan diblokir jika denda tilang ETLE tidak segera diurus," ujar Kombes Pol Komarudin.

Untuk membuka blokir STNK, pelanggar diwajibkan untuk membayar denda tilang ETLE yang terutang. Proses pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang telah disediakan, seperti transfer bank, pembayaran online, atau datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Kombes Pol Komarudin juga meluruskan informasi yang beredar di masyarakat mengenai denda tilang ETLE yang akan membengkak jika tidak segera dibayar. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar. Denda tilang ETLE tidak akan bertambah besar hanya karena keterlambatan pembayaran.

"Informasi mengenai denda yang meningkat jika tidak segera dibayar itu tidak benar," tegasnya.

Namun, Komarudin menjelaskan bahwa denda tilang ETLE dapat terus bertambah jika pelanggar terus melakukan pelanggaran lalu lintas. Setiap pelanggaran akan dikenakan denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas agar terhindar dari tilang ETLE dan potensi pemblokiran STNK.

"Denda akan dikenakan setiap kali ada pelanggaran. Jadi, semakin sering melanggar, semakin besar denda yang harus dibayar," pungkasnya.

Dengan diterapkannya sanksi pemblokiran STNK bagi pelanggar ETLE yang tidak membayar denda, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas semakin meningkat. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor tilang elektronik.

Prosedur Pembukaan Blokir STNK

Bagi masyarakat yang STNK-nya telah diblokir karena menunggak pembayaran denda ETLE, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk membuka blokir tersebut:

  • Bayar Denda Tilang ETLE: Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membayar denda tilang ETLE yang terutang. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang telah disediakan.
  • Datang ke Kantor Samsat: Setelah membayar denda, bawa bukti pembayaran dan dokumen kendaraan (STNK dan BPKB) ke kantor Samsat terdekat.
  • Mengisi Formulir Permohonan: Isi formulir permohonan pembukaan blokir STNK yang telah disediakan di kantor Samsat.
  • Verifikasi Dokumen: Petugas Samsat akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang Anda bawa.
  • Proses Pembukaan Blokir: Jika semua dokumen telah lengkap dan diverifikasi, petugas akan memproses pembukaan blokir STNK Anda.
  • STNK Kembali Aktif: Setelah proses pembukaan blokir selesai, STNK Anda akan kembali aktif dan dapat digunakan seperti biasa.