Kasus Manipulasi Kredit BPR BKK Ungaran: Terpidana Kembalikan Ratusan Juta Rupiah
Kasus korupsi yang melibatkan penyimpangan penyaluran kredit di PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang telah menerima pengembalian uang senilai Rp 410 juta dari terpidana Sucipto, yang terbukti bersalah dalam manipulasi dokumen kredit.
Kasus ini bermula dari penyelidikan atas kredit macet yang terjadi antara tahun 2019 dan 2021. Diduga terjadi kolusi antara pihak internal BPR dengan nasabah dalam proses pengajuan kredit. Manipulasi dokumen menjadi modus operandi dalam praktik yang merugikan keuangan negara ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, menjelaskan bahwa kasus ini telah memiliki kekuatan hukum tetap, merujuk pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 8113 K/Pid.Sus/2024. Serangkaian putusan pengadilan sebelumnya, termasuk Pengadilan Tinggi Semarang dan Pengadilan Negeri Semarang, juga menguatkan vonis terhadap Sucipto.
"Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang No. Print-131/M.3.42/Fu.1/03/2025 tanggal 14 Maret 2025 (P-48)," ujar Ismail dalam konferensi pers yang diadakan di Aula Kantor Kejari Kabupaten Semarang pada Rabu (4/6/2025).
Uang pengganti tersebut, sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023 PN SMG tanggal 11 Juli 2024, telah disetorkan ke rekening BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang melalui Direktur Utama PT BPR BKK Ungaran, Budi Santoso.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Semarang, Putra Riza Akhsa Ginting, menambahkan bahwa Sucipto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Karena tidak membayar denda, Sucipto memilih menjalani subsider kurungan selama dua bulan dan saat ini telah bebas.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan integritas dalam pengelolaan lembaga keuangan. Manipulasi dokumen, persekongkolan, dan penyimpangan dalam penyaluran kredit dapat membawa dampak yang merugikan bagi masyarakat dan negara. Upaya penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa depan.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- Pengembalian Uang: Terpidana Sucipto menyerahkan Rp 410 juta sebagai uang pengganti.
- Vonis: Sucipto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, diganti dengan subsider kurungan 2 bulan.
- Modus Operandi: Manipulasi dokumen kredit dan persekongkolan antara internal BPR dan nasabah.
- Periode Kejadian: Penyimpangan terjadi antara tahun 2019 dan 2021.
- Status Hukum: Kasus ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan pengadilan terkait lainnya.