Regulasi Baru: Bea Cukai Permudah Aturan Barang Bawaan Penumpang Internasional
Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), mengumumkan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang bertujuan untuk menyederhanakan dan memperjelas ketentuan terkait barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut dari luar negeri. Peraturan yang telah diterbitkan sejak 28 Mei 2025 ini, mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2025.
PMK Nomor 34 Tahun 2025 merupakan revisi dan penyempurnaan dari PMK 203/PMK.04/2017. Penyempurnaan ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat serta memberikan kepastian hukum terkait proses kepabeanan barang bawaan penumpang. Salah satu poin utama dalam PMK ini adalah peningkatan batas nilai barang pribadi penumpang yang mendapatkan fasilitas bebas bea masuk. Sebelumnya, pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk untuk barang pribadi penumpang dengan nilai free on board (FOB) hingga 500 dollar Amerika Serikat (AS). Dengan PMK baru ini, barang dengan nilai FOB hingga 500 dollar AS tidak hanya bebas bea masuk, tetapi juga dibebaskan dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
Apabila nilai barang bawaan melebihi 500 dollar AS, maka selisih dari nilai tersebut akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen. Tarif ini juga diberlakukan untuk barang bawaan yang bukan termasuk kategori barang pribadi. Sebelumnya, barang nonpribadi dikenakan tarif bea masuk sesuai dengan tarif umum yang berlaku (MFN).
Untuk barang pribadi dengan nilai melebihi 500 dollar AS, akan dikenakan PPN sebesar 12 persen sesuai peraturan perpajakan yang berlaku, namun tidak dikenakan PPh. Sementara itu, barang bukan pribadi akan dikenakan PPN sebesar 12 persen dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 5 persen.
PMK Nomor 34 Tahun 2025 juga memperjelas beberapa ketentuan yang sebelumnya belum diatur dalam PMK Nomor 203 Tahun 2017. Hal ini termasuk pengecualian pemungutan bea masuk tambahan untuk barang impor yang dibawa oleh penumpang. Kebijakan ini juga mengatur fasilitas fiskal untuk barang bawaan jemaah haji, serta barang hadiah dari perlombaan, kompetisi internasional, atau penghargaan, yang sebelumnya belum diatur secara rinci.
Jemaah haji reguler mendapatkan pembebasan bea masuk sepenuhnya, sementara jemaah haji khusus mendapatkan pembebasan bea masuk hingga nilai FOB 2.500 dollar AS per orang setiap kedatangan. Barang hadiah dari perlombaan atau penghargaan juga dibebaskan dari bea masuk, dengan syarat penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan dapat melampirkan bukti partisipasi dalam perlombaan atau penghargaan tersebut.
Berikut adalah pokok-pokok aturan penting yang tertuang dalam PMK Nomor 34 Tahun 2025:
- Perubahan ketentuan pemberitahuan pabean secara lisan.
- Aturan barang pribadi penumpang jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.
- Aturan barang hadiah perlombaan dan penghargaan yang dibawa oleh penumpang.
- Ketentuan perpajakan barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang mendapatkan pembebasan bea masuk.
- Perubahan ketentuan pembebasan cukai untuk barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut berupa barang kena cukai.
- Penegasan tindak lanjut hasil pemeriksaan fisik barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.
- Penegasan wewenang pejabat Bea dan Cukai.
- Perubahan tarif barang impor selain barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut.
- Ketentuan bea masuk tambahan bagi barang yang dibawa penumpang dan awak sarana pengangkut.
- Perubahan ketentuan PPh Pasal 22 Impor bagi barang yang dibawa penumpang dan awak sarana pengangkut.
- Ketentuan pencantuman hasil penetapan pejabat Bea dan Cukai.
- Mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 Impor atas importasi barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut mulai 1 Januari 2025 hingga sebelum berlakunya PMK Nomor 34 Tahun 2025.
Dengan regulasi yang lebih terstruktur ini, Bea Cukai berupaya untuk memastikan bahwa arus masuk barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut ke dalam negeri sesuai dengan kebijakan ekonomi nasional dan perdagangan. DJBC juga mengimbau masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut untuk menghubungi layanan informasi Bravo Bea Cukai di 1500225.