Pengungkapan Gudang Minyakita Ilegal di Bogor: Kerugian Negara Mencapai Ratusan Juta Rupiah Per Bulan

Pengungkapan Gudang Minyakita Ilegal di Bogor: Kerugian Negara Mencapai Ratusan Juta Rupiah Per Bulan

Polres Bogor, berkolaborasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor serta didukung oleh Kementerian Pertanian, berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan dan pengemasan ulang minyak goreng Minyakita di sebuah gudang di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang berawal dari temuan kejanggalan dalam distribusi Minyakita di pasaran, yang kemudian mengarah pada sebuah gudang yang beroperasi secara ilegal. Praktik ini tidak hanya merugikan konsumen dengan harga jual yang melambung tinggi, tetapi juga menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. Bermula dari pemantauan distribusi minyak goreng Minyakita selama bulan Ramadhan, tim gabungan menemukan indikasi kecurangan. Penyelidikan intensif yang dilakukan pada Jumat, 7 Maret 2025, akhirnya mengarah pada penggerebekan sebuah gudang yang dikelola oleh tersangka berinisial TRM. Di dalam gudang tersebut, ditemukan bukti kuat adanya praktik ilegal pengurangan isi kemasan dan penggunaan kemasan palsu.

Modus operandi yang dilakukan tersangka TRM sangat sistematis. Minyak goreng Minyakita diperoleh dari berbagai daerah, termasuk Tangerang dan Cakung, lalu diangkut ke gudang di Desa Cijujung. Di gudang tersebut, minyak goreng tersebut kemudian melalui proses repacking atau pengemasan ulang. Kejahatan ini terbongkar karena adanya penyimpangan berat bersih isi kemasan. Seharusnya, kemasan Minyakita memiliki berat bersih satu liter, namun tersangka secara sengaja mengurangi isi kemasan menjadi hanya 750-800 ml. Lebih parah lagi, kemasan yang digunakan tidak mencantumkan berat bersih dan nomor BPOM yang tertera telah kadaluarsa, menunjukkan pelanggaran yang sangat serius.

Produksi Minyakita ilegal ini terbilang masif. Tersangka TRM mampu memproduksi hingga 8 ton Minyakita per hari, setara dengan 10.500 kemasan. Minyak goreng tersebut kemudian dijual dengan harga jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. HET Minyakita dari distributor tingkat pertama adalah Rp 13.500 per liter, sementara HET di tangan konsumen adalah Rp 15.700 per liter. Namun, TRM menjualnya seharga Rp 15.600 per liter, mengakibatkan lonjakan harga jual di pasaran hingga mencapai Rp 17.000-18.000 per liter. Keuntungan yang diraup tersangka dari praktik ilegal ini sangat fantastis, mencapai Rp 600 juta per bulan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting sebagai berikut:

  • 1 tersangka (TRM)
  • 2 mesin curah untuk pengepakan minyak
  • 8 tangki berkapasitas 1 liter
  • 4 drum plastik biru
  • 400 dus berisi 4.800 bungkus Minyakita siap edar

Atas perbuatannya, tersangka TRM dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda hingga Rp 2 miliar. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 160 juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan distribusi dan asal-usul minyak goreng yang digunakan tersangka.

Kasus ini menjadi bukti nyata perlunya pengawasan yang ketat terhadap distribusi barang kebutuhan pokok, khususnya minyak goreng, untuk mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Kolaborasi antar instansi terkait sangat penting untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang dan memastikan ketersediaan barang kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau bagi seluruh masyarakat.