Dua Prajurit TNI Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan Bos Rental Mobil; Restitusi Miliaran Rupiah Dibebankan
Vonis Seumur Hidup dan Restitusi Miliaran Rupiah untuk Dua Prajurit TNI Pembunuh Bos Rental
Pengadilan Militer Jakarta telah menjatuhkan vonis seumur hidup kepada dua prajurit TNI, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli, atas keterlibatan mereka dalam pembunuhan Ilyas Abdurrahman, pemilik usaha rental mobil. Peristiwa berdarah ini terjadi di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis, 2 Januari 2025, ketika korban berupaya mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang telah secara ilegal dipindahtangankan oleh kedua terdakwa. Selain vonis penjara seumur hidup, kedua prajurit tersebut juga dipecat dari keanggotaan TNI, sebuah sanksi yang mencerminkan keseriusan institusi dalam menangani pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya. Sidang tuntutan yang dibacakan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta, Mayor Korps Hukum (Chk) Gori Rambe, pada Senin, 10 Maret 2025, menggambarkan aksi keji para terdakwa yang menghilangkan nyawa Ilyas Abdurrahman dan melukai Ramli, yang hingga kini masih menjalani perawatan medis.
Selain kedua prajurit TNI tersebut, seorang warga sipil bernama Rafsin Hermawan yang terlibat dalam penadahan mobil Honda Brio milik korban juga turut diadili. Hermawan divonis empat tahun penjara atas perannya dalam kasus ini. Ketiga terdakwa juga dibebani kewajiban membayar restitusi kepada keluarga korban. Besaran restitusi yang harus dibayarkan mencapai total Rp 796.608.900. Rinciannya, keluarga Ilyas Abdurrahman menerima Rp 209 juta, sementara Ramli, korban luka, menerima Rp 146 juta. Sertu Akbar Adli juga dibebankan restitusi tambahan sebesar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli. Putusan ini disambut baik oleh Agam Muhammad Nasrudin, anak korban Ilyas Abdurrahman, meskipun ia menyatakan perhitungan restitusi diserahkan sepenuhnya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen TNI dalam menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran hukum berat, serta melindungi hak-hak korban dan keluarganya.
Perincian Restitusi:
- Keluarga Ilyas Abdurrahman: Rp 209.000.000 (dari tuntutan umum) + Rp 147.000.000 (dari Sertu Akbar Adli) = Rp 356.000.000
- Ramli (Korban Luka): Rp 146.000.000 (dari tuntutan umum) + Rp 73.000.000 (dari Sertu Akbar Adli) = Rp 219.000.000
- Total Restitusi: Rp 796.608.900 (sesuai tuntutan Oditur Militer)
Proses hukum yang dijalani oleh ketiga terdakwa ini menggarisbawahi pentingnya pertanggungjawaban hukum bagi setiap individu, tak terkecuali anggota TNI. Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tindakan serupa di masa depan, serta memberikan keadilan bagi keluarga korban. Kasus ini juga sekaligus mengingatkan pentingnya pengawasan internal di tubuh TNI untuk menjaga citra dan integritas institusi tersebut.