Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Bawaan Jemaah Haji: Dampak Penerimaan Negara Diperkirakan Minimal
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menerbitkan regulasi baru yang membebaskan bea masuk untuk barang bawaan jemaah haji dan hadiah lomba. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. PMK ini telah ditandatangani pada 26 Mei 2025 dan resmi berlaku mulai 6 Juni 2025.
Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap para jemaah haji. Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, pembebasan bea masuk ini merupakan penghargaan yang layak diberikan kepada para jemaah haji. DJBC meyakini dampak kebijakan ini tidak akan signifikan terhadap penerimaan negara. Kontribusi bea masuk dari barang bawaan penumpang terhadap total penerimaan negara relatif kecil.
Menurut data DJBC, potensi penerimaan negara dari layanan barang bawaan penumpang selama periode 2023-2024 tercatat sekitar Rp 83 miliar. Jumlah ini hanya setara dengan 0,003% dari total penerimaan DJBC pada tahun 2024. Chairul Anwar, Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu, menegaskan bahwa dampak pembebasan bea masuk ini terhadap penerimaan negara sangat kecil dan dapat diukur.
Berikut poin-poin utama terkait kebijakan ini:
- Dasar Hukum: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025.
- Tujuan: Memberikan penghargaan kepada jemaah haji dan pemenang lomba.
- Dampak Penerimaan: Diperkirakan minimal, mengingat kontribusi bea masuk barang bawaan penumpang hanya 0,003% dari total penerimaan DJBC.
- Periode Data: Potensi penerimaan dari barang bawaan penumpang pada periode 2023-2024 adalah sekitar Rp 83 miliar.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para jemaah haji dapat lebih tenang dan fokus dalam menjalankan ibadah mereka, tanpa perlu khawatir mengenai biaya tambahan untuk barang bawaan mereka.