Sidang Korupsi Lahan Rorotan: Terdakwa Indra Sukmono Aharrys Ungkap Penolakan Cuti untuk Dampingi Ibunda

Sidang Korupsi Lahan Rorotan: Terdakwa Indra Sukmono Aharrys Ungkap Penolakan Cuti untuk Dampingi Ibunda

Jakarta - Suasana haru mewarnai persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) di Rorotan, Jakarta Utara. Indra Sukmono Aharrys, mantan Direktur Pengembangan PPSJ, tak kuasa menahan tangis saat memberikan keterangan sebagai terdakwa, Rabu (4/6/2025).

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Indra mengungkapkan kesedihannya karena permohonan cuti panjangnya untuk mendampingi sang ibunda yang tengah sakit parah ditolak oleh Yoory Corneles Pinontoan, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PPSJ. Yoory juga merupakan terdakwa dalam kasus ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman percakapan antara Indra dan Yoory, yang diperoleh dari penyadapan. Dalam rekaman tersebut, terdengar perdebatan mengenai Standard Operating Procedure (SOP) investasi kerja sama operasi (KSO) dan persetujuan gubernur.

JPU kemudian menanyakan perihal ketidakhadiran Indra dalam rapat dengan Dewan Pengawas (Dewas) PPSJ pada 11 Maret 2019. Indra dengan suara bergetar menjelaskan bahwa ibunya didiagnosis kanker sejak Februari 2019 dan meninggal dunia pada bulan Mei di tahun yang sama. "Jadi kena, kena kanker, Pak, dari Februari sampai dengan bulan Mei. Periode mulai Februari sampai Mei meninggal itu saya jarang ke kantor, Pak," ucap Indra dengan nada tercekat.

Indra menuturkan, dirinya telah mengajukan cuti panjang kepada Yoory agar dapat fokus merawat ibunya, satu-satunya orang tua yang masih ia miliki. Namun, permohonan tersebut ditolak. "Dan Pak Yoory, seperti juga disampaikan, juga ditelepon, ‘Ya sudah Ndra, lu urusin nyokap tapi tetap saja ke kantor. Kalau seandainya memang lu harus ke rumah sakit, lu ke rumah sakit enggak papa’,” kata Indra menirukan ucapan Yoory kala itu. Ia menambahkan, "Jadi saya enggak diizinkan, enggak cuti."

Dalam kasus ini, Indra Sukmono Aharrys didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan lahan di Rorotan bersama dengan sejumlah terdakwa lain, yaitu:

  • Donald Sihombing (Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP) Tbk)
  • Saut Irianto Rajagukguk (Komisaris PT TEP)
  • Eko Wardoyo (Direktur Independen PT Totalindo Eka Persada)
  • Yoory Corneles Pinontoan (mantan Direktur Utama PPSJ)

Jaksa KPK menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 224.696.340.127.

Perlu diketahui, kasus pengadaan lahan di Rorotan hanyalah satu dari beberapa perkara korupsi yang menjerat Yoory Corneles Pinontoan. Sebelumnya, Yoory telah dinyatakan bersalah dalam kasus pengadaan lahan di Pulogebang. Ia juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, terkait proyek Rumah DP Rp 0. Atas kasus korupsi tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Yoory pada 24 Februari 2022. Selain itu, ia juga dihukum 5 tahun penjara terkait kasus pengadaan lahan di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.