Pemkot Depok Terapkan Pembatasan Aktivitas Malam bagi Pelajar: Pengecualian Diberlakukan

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan kebijakan baru terkait pembatasan aktivitas malam bagi para pelajar. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 421/329/Disdik/2025, yang diterbitkan pada tanggal 2 Juni 2025, Pemkot Depok menetapkan jam malam bagi peserta didik, mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari SE Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025.

Wali Kota Depok, Supian Suri, menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pembinaan dan pengawasan terhadap para pelajar. Namun, SE tersebut juga memberikan pengecualian bagi pelajar yang memiliki alasan tertentu untuk berada di luar rumah pada jam malam. Pengecualian ini meliputi:

  • Mengikuti kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan.
  • Berpartisipasi dalam kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal, dengan sepengetahuan orang tua atau wali.
  • Berada di luar rumah bersama orang tua atau wali dalam kondisi darurat atau bencana.
  • Situasi lain yang diketahui dan disetujui oleh orang tua atau wali.

Supian Suri menekankan bahwa peserta didik yang dimaksud dalam SE ini adalah individu yang aktif mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran di berbagai satuan pendidikan, mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan khusus. Pemerintah Kota Depok mengharapkan optimalisasi kebijakan ini dan mengajak seluruh pihak terkait untuk berkolaborasi dalam pembinaan dan pengawasan penerapan pembatasan kegiatan malam bagi pelajar.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah (Setda) akan mengoordinasikan camat dan lurah, sementara Kepala Dinas Pendidikan akan mengoordinasikan satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Koordinasi ini diperlukan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dan efisien di seluruh wilayah Kota Depok.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan dan keamanan para pelajar di Kota Depok, serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi proses belajar mengajar. Dengan adanya pembatasan aktivitas malam, diharapkan para pelajar dapat lebih fokus pada kegiatan positif dan terhindar dari potensi dampak negatif pergaulan di luar rumah pada malam hari.