Penyelundupan Narkoba dalam Kemasan Skincare Digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta
Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis etomidate yang disembunyikan di dalam botol produk perawatan kulit. Penindakan ini merupakan hasil kerjasama antara Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bandara Soekarno-Hatta dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Keberhasilan ini bermula dari analisis mendalam dan operasi gabungan yang dilakukan petugas. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial F, yang tiba dari Thailand, ditangkap terkait kasus ini. Barang bukti yang diamankan berupa lima botol berisi cairan bening yang mengandung etomidate, 210 cartridge kosong, dan sepuluh suntikan yang diduga akan digunakan untuk mengisi cairan etomidate ke dalam pod.
Kepala KPU Tipe C Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang yang baru tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Kecurigaan petugas muncul saat pemeriksaan terhadap seorang penumpang yang terbang dari Bangkok menggunakan pesawat Thai Airways dengan nomor penerbangan TG 0435. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, kecurigaan tersebut terbukti benar, dan penumpang tersebut beserta barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk penyelidikan lebih lanjut.
Gatot Sugeng Wibowo menambahkan bahwa dengan terungkapnya kasus ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan pengembangan kasus ini kepada Polresta Bandara Soetta. Operasi gabungan ini, menurut perkiraan, telah berhasil menyelamatkan sekitar 840 jiwa generasi muda bangsa, dengan asumsi satu pod vape digunakan oleh empat orang. Selain itu, potensi penghematan biaya rehabilitasi kesehatan diperkirakan mencapai Rp 1,34 miliar.
Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pihak Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi dan memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya. Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam mendukung program pemerintah untuk mencapai Indonesia Emas 2045.
Berikut adalah rincian barang bukti yang berhasil diamankan:
- Lima botol berisi cairan bening mengandung etomidate
- 210 cartridge kosong
- Sepuluh suntikan