Praperadilan Hasto Kristiyanto Gugur, Penegakan Hukum atas Dugaan Korupsi Diperkuat

Praperadilan Hasto Kristiyanto Gugur, Penegakan Hukum atas Dugaan Korupsi Diperkuat

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutus gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Putusan hakim menyatakan gugurnya permohonan praperadilan tersebut, sebuah perkembangan yang dinilai mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, sebagai kemenangan bagi penegakan hukum.

Dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa, 11 Maret 2025, Yudi menegaskan bahwa putusan ini menunjukkan KPK bekerja sesuai koridor hukum. Ia menyatakan, "Gugurnya praperadilan Hasto merupakan bukti nyata bahwa KPK menjalankan tugasnya berdasarkan hukum dan sekaligus menjadi sebuah kemenangan bagi penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi." Hasto sendiri telah mengajukan dua gugatan praperadilan terpisah; satu terkait dugaan suap dan satu lagi terkait dugaan perintangan penyidikan, keduanya diajukan kepada KPK.

Yudi memperkirakan hasil yang sama akan didapat dari gugatan praperadilan terkait perintangan penyidikan. Ia menjelaskan, "Mengingat sidang praperadilan untuk kasus perintangan penyidikan berbarengan dengan sidang pokok perkara, kemungkinan besar gugatan tersebut juga akan dinyatakan gugur oleh pengadilan. Alasan untuk menggugurkannya sangat kuat." Menurut Yudi, kegagalan Hasto dalam dua upaya praperadilan tersebut menjadi bukti kuat bahwa proses penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur dan tidak berbasis politis, seperti yang sempat dituduhkan.

Lebih lanjut, Yudi menekankan bahwa dengan telah dilimpahkannya berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, secara legal formal dan material seluruh proses penyidikan telah dinyatakan selesai. "Tuduhan bahwa kasus Hasto bermuatan politis atau pesanan, setelah putusan praperadilan ini, dapat dikatakan tidak berdasar," tegasnya. Yudi mengapresiasi keputusan hakim dan menyerukan kepada masyarakat untuk mengawasi jalannya persidangan selanjutnya.

Ia berharap, "Masyarakat dapat turut mengawasi jalannya sidang kasus korupsi dan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa. Dalam persidangan tersebut, KPK akan mempresentasikan bukti-bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Hasto dalam perkara ini." Sementara itu, Hakim tunggal PN Jaksel pada Senin, 10 Maret 2025, telah secara resmi menyatakan gugurnya permohonan praperadilan Hasto terkait kasus dugaan suap. Alasan gugurnya permohonan tersebut dikarenakan berkas perkara Hasto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang praperadilan terkait kasus dugaan merintangi penyidikan masih menunggu jadwal persidangan selanjutnya.

  • Penjelasan lebih lanjut mengenai proses hukum yang dilalui Hasto Kristiyanto dan implikasinya terhadap penegakan hukum di Indonesia.
  • Analisis lebih rinci terkait argumen Yudi Purnomo Harahap mengenai legalitas proses penyidikan KPK.
  • Perbandingan antara putusan praperadilan dengan proses hukum yang akan datang.
  • Potensi dampak putusan ini terhadap opini publik dan kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum.
  • Peran masyarakat dalam mengawasi jalannya persidangan dan pentingnya transparansi dalam proses hukum.