Gugatan Hak Identitas Anak: Ridwan Kamil Absen, Kuasa Hukum Ungkap Alasan dan Sinyal Perdamaian
Pengadilan Negeri Bandung terus bergulir dengan gugatan hak identitas anak yang diajukan oleh Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil. Absennya Ridwan Kamil dalam sidang mediasi menjadi sorotan, namun kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar-Butar, memberikan penjelasan rinci.
Muslim Jaya Butar-Butar menegaskan bahwa ketidakhadiran Ridwan Kamil bukan tanpa alasan. Menurutnya, hal tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur mengenai alasan sah ketidakhadiran dalam sidang mediasi, salah satunya adalah karena menjalankan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan. Ridwan Kamil, menurut Muslim, telah menyampaikan pemberitahuan kepada mediator mengenai ketidakhadirannya karena alasan pekerjaan yang mendesak.
Kuasa hukum Ridwan Kamil juga menyoroti bahwa proses mediasi mengalami kebuntuan atau deadlock akibat permintaan dari pihak penggugat. Ia menjelaskan bahwa pihak Ridwan Kamil telah berupaya mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku dalam proses mediasi. Meskipun demikian, Muslim Jaya Butar-Butar membuka peluang untuk perdamaian di luar jalur formal persidangan. Ia menyatakan bahwa mediasi secara sukarela masih dimungkinkan di luar proses pengadilan, di mana para pihak dapat berdiskusi dan mencari solusi secara kekeluargaan.
Meski membuka peluang mediasi di luar pengadilan, kuasa hukum Ridwan Kamil menegaskan bahwa kliennya tetap pada pendirian untuk melanjutkan proses hukum terhadap gugatan yang diajukan Lisa Mariana. Sikap tegas ini ditunjukkan dengan permintaan agar penggugat mencabut gugatan dan menyampaikan permintaan maaf. Hal ini mengindikasikan bahwa pihak Ridwan Kamil menganggap gugatan tersebut tidak berdasar atau merugikan.
Berikut poin-poin penting yang disampaikan kuasa hukum Ridwan Kamil:
- Ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam sidang mediasi telah sesuai prosedur hukum.
- Deadlock mediasi terjadi atas permintaan pihak penggugat.
- Peluang perdamaian di luar persidangan tetap terbuka.
- Ridwan Kamil tetap melanjutkan proses hukum dan meminta penggugat mencabut gugatan serta meminta maaf.
Dengan demikian, proses hukum terkait gugatan hak identitas anak ini masih akan berlanjut, dengan kemungkinan negosiasi di luar pengadilan yang tetap terbuka. Sikap tegas Ridwan Kamil untuk melanjutkan proses hukum menunjukkan keseriusannya dalam menghadapi gugatan ini.