Sleman Genjot Pembentukan 86 Koperasi Desa Merah Putih: Targetkan Legalitas Rampung Pertengahan Juni
Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, tengah memacu pembentukan 86 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang tersebar di seluruh wilayahnya. Pemerintah Kabupaten Sleman menargetkan seluruh koperasi ini telah berstatus badan hukum selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juni 2025.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sleman, Tina Hastani, menjelaskan bahwa inisiatif pembentukan KDMP ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 yang mengamanatkan percepatan pendirian koperasi di tingkat desa. Dalam konferensi pers yang digelar di Pemkab Sleman pada hari Rabu, 4 Juni 2025, Tina Hastani menyampaikan pentingnya keberadaan koperasi desa sebagai penggerak ekonomi masyarakat.
Proses pembentukan KDMP di Sleman diawali dengan arahan dari Pemerintah Kabupaten kepada seluruh lurah dan panewu pada tanggal 5 Mei 2025. Arahan ini kemudian diperkuat dengan Surat Edaran Bupati Sleman yang mendorong penyelenggaraan musyawarah kalurahan khusus (muskalsus) sebagai landasan pembentukan koperasi. Musyawarah ini menjadi forum bagi masyarakat desa untuk menentukan bentuk koperasi yang paling sesuai dengan kebutuhan dan potensi wilayah masing-masing.
Tina Hastani menambahkan, terdapat tiga opsi dalam pembentukan KDMP, yaitu:
- Pembentukan koperasi baru
- Revitalisasi koperasi yang sudah ada
- Pengembangan koperasi yang telah eksis.
Dari hasil musyawarah yang telah dilaksanakan, mayoritas, yaitu 83 kalurahan, memilih untuk mendirikan koperasi baru. Sementara itu, 3 kalurahan lainnya memutuskan untuk mengembangkan koperasi yang telah beroperasi sebelumnya. Dalam setiap muskalsus, juga telah dilakukan pemilihan ketua, pengurus, dan pengawas koperasi untuk memastikan pengelolaan yang transparan dan akuntabel.
Model bisnis yang direncanakan untuk KDMP sangat beragam dan disesuaikan dengan kebutuhan serta potensi masing-masing desa. Beberapa gerai usaha yang dipertimbangkan meliputi:
- Kantor koperasi
- Pengadaan sembako
- Unit simpan pinjam
- Klinik desa
- Apotek desa
- Fasilitas pergudangan dan logistik
Selain itu, koperasi juga didorong untuk mengembangkan usaha-usaha lain yang relevan dengan potensi lokal, seperti pertanian, kerajinan, atau pariwisata.
Pemerintah Kabupaten Sleman memberikan dukungan penuh dalam proses pengurusan badan hukum KDMP. Bupati Sleman telah mengalokasikan anggaran khusus untuk menanggung biaya akta notaris, sehingga koperasi tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban awal koperasi dan mempercepat proses legalitas.
Kabupaten Sleman juga mendapatkan kepercayaan sebagai salah satu pilot project nasional dalam program Koperasi Desa Merah Putih. Tiga KDMP di Sleman ditunjuk sebagai proyek percontohan nasional, yaitu KDMP Sidomulyo, Sinduadi, dan Tamanmartani. KDMP Sinduadi dan Tamanmartani saat ini sedang dalam proses verifikasi oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Diharapkan seluruh KDMP di Sleman dapat memperoleh badan hukum pada tanggal 12 Juni 2025. Pemerintah Kabupaten Sleman berencana untuk menyelenggarakan acara seremonial penyerahan badan hukum secara keseluruhan oleh Bupati Sleman sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap gerakan koperasi di desa.