Terungkap di Persidangan: Budaya Hierarki dan Perundungan Hantui Program Pendidikan Dokter Spesialis Undip

Sidang Kasus Perundungan PPDS Undip Ungkap Sistem Hierarki yang Mendarah Daging

Sidang lanjutan kasus dugaan perundungan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) membuka tabir praktik yang selama ini diselimuti kerahasiaan. Saksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Pamor Nainggolan, memberikan kesaksian yang mengungkap adanya sistem hierarki yang kuat dan tradisi perundungan yang telah lama mengakar di lingkungan PPDS Anestesi Undip. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang ini menghadirkan sejumlah saksi, termasuk keluarga dokter Aulia Risma yang diduga menjadi korban perundungan, serta perwakilan dari Kemenkes.

Dalam kesaksiannya, Pamor Nainggolan menjelaskan bahwa mahasiswa PPDS Anestesi Undip dikategorikan dalam tingkatan atau "kasta" yang berbeda, mulai dari tingkat paling rendah yang disebut "kuntul" hingga tingkatan tertinggi seperti Dewan Suro dan DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan). Setiap tingkatan memiliki peran dan tugas masing-masing. Mahasiswa tingkat awal atau "kuntul" seringkali dibebani dengan tugas-tugas yang tidak relevan dengan pendidikan mereka, seperti menyediakan makanan untuk senior yang bertugas hingga larut malam. Tradisi ini, menurut Pamor, telah berlangsung lama dan menjadi bagian dari orientasi mahasiswa baru.

Pamor juga mengungkapkan adanya Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang dibebankan kepada mahasiswa PPDS, yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Mahasiswa diwajibkan membayar iuran sebesar Rp 80 juta, meskipun nominal ini kemudian diturunkan. Praktik ini terungkap dalam proses penyidikan kasus perundungan.

Lebih lanjut, Pamor menjelaskan bahwa mahasiswa PPDS yang tidak mematuhi senior atau melanggar aturan yang tidak tertulis akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut bervariasi, mulai dari menjadi "last man" yang berarti pulang paling akhir dari stase Instalasi Bedah Sentral (IBS) hingga mendapatkan hukuman berdiri selama 30 menit. Bahkan, yang lebih parah, mahasiswa yang dianggap tidak patuh dapat dikucilkan oleh senior, sehingga menghambat proses belajar dan menimba ilmu.

"Artinya tidak diikutkan kegiatan atau mereka lebih banyak dikucilkan, tidak diajak kegiatan dengan seniornya. (Itu hukuman berat?) Iya, karena tujuan mereka kan menimba ilmu. (Kalau dikucilkan tidak diberi pengetahuan?) Iya," jelas Pamor.

Sidang ini merupakan lanjutan dari sidang perdana yang telah dilaksanakan sebelumnya, di mana para terdakwa, termasuk Kepala Program Studi Anestesi Undip, staf administrasi, dan senior dokter Aulia, didakwa dengan pasal-pasal terkait pemerasan, penipuan, dan pemaksaan dengan kekerasan.