Pengemudi Ojek Online di Bandung Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Polisi
Kabupaten Bandung, Jawa Barat, digemparkan dengan kasus penganiayaan yang menimpa seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial FS (29). Peristiwa ini terjadi pada Sabtu malam, 31 Mei 2025, di Kampung Tanjung, Desa Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang, dan sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Menurut keterangan Kapolsek Cangkuang, IPDA Didi Dwi Purnomo, pelaku penganiayaan adalah seorang pria berinisial PF (35), yang juga merupakan warga Kecamatan Cangkuang. Kejadian bermula ketika FS sedang menunggu orderan di dekat sebuah rumah makan sekitar pukul 23.30 WIB. Tiba-tiba, PF datang menghampiri FS dan menuduhnya sebagai pencuri. Tanpa basa-basi, PF berusaha merampas telepon genggam milik FS.
Karena FS menolak menyerahkan telepon genggamnya, PF kemudian melakukan tindakan kekerasan. Ia memukul FS menggunakan tang, mengakibatkan luka robek di dagu dan kaki kanan korban. Akibat serangan tersebut, FS mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis.
Setelah menerima laporan dari FS, pihak kepolisian segera bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, PF berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Cangkuang dan Unit Resmob Polresta Bandung. Saat penangkapan, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa tang berukuran 15 sentimeter yang digunakan PF untuk menganiaya FS.
Saat ini, PF telah diamankan di Mapolsek Cangkuang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, PF dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman penjara.
Berikut adalah poin-poin penting dari kejadian ini:
- Korban: FS (29), pengemudi ojek online
- Pelaku: PF (35), warga Kecamatan Cangkuang
- Waktu kejadian: Sabtu, 31 Mei 2025, pukul 23.30 WIB
- Tempat kejadian: Kampung Tanjung, Desa Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung
- Motif: Pelaku menuduh korban sebagai pencuri dan berusaha merampas telepon genggam korban.
- Barang bukti: Tang berukuran 15 sentimeter
- Pasal yang disangkakan: Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan