Indonesia Seriusi Pengembangan Energi Nuklir: Pembentukan NEPIO dalam Tahap Finalisasi

markdown Pemerintah Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam pengembangan energi nuklir dengan mematangkan rencana pembentukan Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO) atau Organisasi Pelaksana Program Energi Nuklir. Inisiatif ini, yang telah bergulir sejak September 2024, kini memasuki tahap krusial dengan penyusunan dasar hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres).

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan bahwa draf Perpres tersebut sedang dalam tahap finalisasi. Pembahasan pasal-pasal krusial dilakukan intensif untuk memastikan NEPIO dapat segera beroperasi. Semula, pembentukan NEPIO direncanakan melalui Keputusan Presiden (Keppres), namun arahan dari Sekretariat Negara (Setneg) mengamanatkan perubahan menjadi Perpres untuk memperkuat landasan hukum.

Eniya Listiani Dewi menyampaikan, "Kita sudah sepakat bahwa sesuai arahan Setneg itu dalam bentuk Perpres. Cuma draft Perpres ini yang tadi malam kita sudah draf ini habis ini langsung saya bahas pasal-pasalnya. Nah, di situ nanti ada NEPIO itu organisasi pelaksana," ujarnya saat ditemui di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2025).

Kementerian ESDM telah melakukan serangkaian diskusi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Dewan Energi Nasional (DEN), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), untuk memastikan pembentukan NEPIO berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Target waktu penyelesaian Perpres ini sangat ambisius. Eniya menargetkan perampungan dalam waktu satu bulan. Hal ini menunjukkan komitmen kuat dari Kementerian ESDM untuk mempercepat realisasi program energi nuklir di Indonesia.

Penetapan lokasi pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) juga menjadi kemajuan signifikan. RUPTL periode 2025-2034 telah mengidentifikasi dua lokasi potensial, yaitu Sumatera dan Kalimantan, dengan kapasitas masing-masing 250 Megawatt. Langkah ini memberikan kepastian bagi para investor dan pemangku kepentingan terkait.

Indonesia membuka pintu bagi kerja sama dengan berbagai negara dalam pengembangan energi nuklir, dengan mempertimbangkan struktur finansial yang optimal dan harga listrik yang kompetitif. Dengan status negara non-blok, Indonesia dapat menjalin kemitraan dengan Amerika Serikat, Korea Selatan, Rusia, China, dan negara-negara lainnya.

Beberapa poin penting dalam pengembangan energi nuklir di Indonesia:

  • Pembentukan NEPIO: Organisasi ini akan menjadi motor penggerak implementasi program energi nuklir.
  • Dasar Hukum: Perpres menjadi landasan hukum yang kuat untuk pembentukan dan operasional NEPIO.
  • Lokasi PLTN: Sumatera dan Kalimantan telah diidentifikasi sebagai lokasi potensial.
  • Kerja Sama Internasional: Indonesia terbuka untuk kerja sama dengan berbagai negara.

Dengan langkah-langkah konkret ini, Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam mengembangkan energi nuklir sebagai bagian dari bauran energi nasional, demi mencapai ketahanan energi dan mengurangi emisi karbon.