Sidang Kasus PPDS Undip: Praktik Pungli dan Perundungan Terungkap di Persidangan

Sidang Kasus PPDS Undip: Praktik Pungli dan Perundungan Terungkap di Persidangan

Kasus dugaan perundungan dan pungutan liar (pungli) yang melibatkan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) memasuki babak baru. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada hari Rabu (4/6/2025), terungkap fakta bahwa seorang mahasiswa kedokteran menjadi korban pemerasan hingga mencapai Rp 80 juta.

Testimoni Saksi dan Praktik Pungutan Liar

Keterangan mengejutkan ini disampaikan oleh Pamor Nainggolan, Ketua Tim Inspektorat Kementerian Kesehatan, yang turut serta dalam penyelidikan kasus ini. Di hadapan majelis hakim, Pamor mengungkapkan adanya praktik pungutan tidak sah yang membebani peserta PPDS di luar biaya pendidikan resmi yang ditetapkan oleh kementerian. Praktik pungli ini, menurut Pamor, merupakan salah satu temuan selama investigasi terhadap pelaksanaan program PPDS Anestesiologi di RSUP Dr Kariadi, Semarang.

"Iuran angkatan berkisar antara Rp 60 juta hingga Rp 80 juta per mahasiswa. Jumlah ini berada di luar biaya pendidikan resmi dan tidak sesuai dengan instruksi Kementerian Kesehatan," tegas Pamor saat memberikan kesaksiannya. Praktik pungli ini menjadi sorotan utama dalam persidangan tersebut, menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan program pendidikan.

Perundungan dan Dugaan Keterlibatan Senior

Selain praktik pungli, Pamor juga menyinggung kasus perundungan yang dialami oleh dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswa PPDS yang meninggal dunia pada tahun 2024. Menurutnya, Aulia menjadi korban perundungan verbal dari salah seorang seniornya, dr. Zahra, yang juga merupakan kakak pembimbing. Perundungan tersebut diduga terkait dengan persoalan non-akademik, seperti kewajiban menyediakan makanan bagi senior, yang kerap terjadi dalam lingkungan pendidikan klinik.

"Dr. Zahra sebagai kakak pembimbing memiliki interaksi yang intens dengan Aulia. Terdapat kata-kata verbal yang bersifat merundung dari Zahra terhadap almarhum," ungkap Pamor. Pengakuan ini menambah dimensi tragis dalam kasus ini, menyoroti adanya budaya tidak sehat dalam lingkungan pendidikan kedokteran.

Hambatan Investigasi dan Dugaan Upaya Menutupi Fakta

Proses investigasi yang dilakukan oleh tim Kemenkes juga tidak berjalan mulus. Pamor mengungkapkan adanya hambatan yang diduga berasal dari Kepala Program Studi (Kaprodi) PPDS Anestesi, Taufik Eko Nugroho. Diduga, Taufik mengarahkan para mahasiswa agar tidak terbuka dalam memberikan informasi kepada tim investigasi.

"Kami mengkonfirmasi kepada teman-teman PPDS, dan terdapat hambatan saat melakukan klarifikasi. Setelah kami telusuri, informasi yang kami terima menunjukkan bahwa KPS (Kaprodi) mengkondisikan mahasiswa PPDS," jelas Pamor. Dugaan upaya menghalangi investigasi ini semakin memperburuk citra program PPDS Anestesi Undip.

Latar Belakang Kasus dan Penetapan Tersangka

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah meninggalnya dr. Aulia Risma Lestari, yang diduga mengalami tekanan psikologis, perundungan, dan pemerasan selama menjalani pendidikan PPDS Anestesi di RSUP Dr Kariadi. Peristiwa tragis ini memicu reaksi keras dari publik dan mendorong Kementerian Kesehatan untuk melakukan investigasi mendalam.

Sebagai respons atas kasus ini, kegiatan pendidikan PPDS Anestesi Undip di RSUP Kariadi dihentikan sementara. FK Undip dan manajemen RSUP Kariadi mengakui adanya perundungan terhadap korban. Sementara itu, ibunda almarhum, Aulia Nuzmatun Malinah, melaporkan sejumlah pihak ke Polda Jawa Tengah.

Saat ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • Taufik Eko Nugroho (TEN) – Mantan Kaprodi PPDS Anestesiologi
  • Sri Maryani (SM) – Staf administrasi PPDS
  • Zara Yupita Azra (ZYA) – Dokter senior dan pembimbing korban

Ketiganya kini berstatus terdakwa dan sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Semarang. Sidang ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban serta menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pendidikan kedokteran spesialis di Indonesia.